Sleman – Seorang remaja berinisial R, usia 17 tahun ini, hobi mencuri motor. Padahal remaja putus sekolah yang berdomisili di Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Yogyakarta ini dari keluarga mampu.
Remaja ini selama kurun 2020, sudah melakukan empat kali pencurian motor. Terakhir, dia mencuri di wilayah Kapanewon Seyegan Sleman pada 29 September 2020 dini hari.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Seyegan Ipda Agus Suparno mengatakan, anak berinisial R ini dari keluarga berada. “Namun orang tuanya sibuk sendiri, jadi anak dibiarkan jalan tanpa pengawasan,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis, 18 Maret 2021.
Dampak tanpa pengawasan orang tua membuat R juga kerap mengonsumsi minuman keras serta gemar mencuri motor. Setidaknya pencurian dilakukan di empat lokasi, yakni sekali di Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, dan tiga kali di Kabupaten Sleman meliputi Berbah, Mlati dan Seyegan.
“Namun orang tuanya sibuk sendiri, jadi anak dibiarkan jalan tanpa pengawasan,”
Ipda Agus menambahkan, sebelum diproses hukum Polsek Seyegan, R telah menjalani persidangan di Saptosari, Gunungkidul karena terlibat kasus yang sama. Hasil putusan sidang yakni menitipkan R ke lembaga pengawasan anak. “Kemudian kami tarik untuk menjalani proses hukum di wilayah Seyegan,” ucapnya.
Baca Juga:
Terungkap bahwa modus pencurian motor dengan incaran yang tidak dikunci stang. Aksinya dilakukan pada malam hari. motor hasil curian digunakan untuk dirinya sendiri yang hobi balapan motor.
Akibat perbuatannya, R dikenakan pasal 363 KUHP Jo Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 7 tahun penjara. []