Maling Jalani Ritual Sebar Tanah Kuburan di Sleman, tapi Apes dan Tertangkap

  • Whatsapp
pencurian di Sleman
Petugas menunjukkam barang bukti milik pencuri yang tertangkap di Sleman. (Foto: Istimewa)

Sleman – Seorang pencuri berinisial BH, 25 tahun ini punya kebiasaan sebelum beraksi. Sebelum mencuri pria asal Wonosobo, Jawa Tengah ini menjalani ritual saat di Sleman, Yogyakarta.

Dia menebar tanah kuburan di area lokasi yang dicurinya. Ritual ini merupakan arahan bantuan klenik dari paranormal. Rupanya aksinya membuahkan hasil. Si maling ini berhasil membobol konter handphone dan membawa kabur puluhan ponsel senilai Rp 46 juta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Namun, aksinya di rumah korban yang bernama Rudiyanto, 33 tahun, Dusun Ngebel Cilik, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, berakhir apes. Dia tertangkap.

Komisaris Polisi (Kompol) Tri Adie Sulistia melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, AKP Budi Karyanto mengatakan, sebelum beraksi seperti biasa, pelaku minta arahan paranormal. “Kemudian dibekali tanah kuburan dan ritual. Tujuannya agar korban tidak mengetahui perbuatan pelaku,” katanya, Rabu, 21 April 2021.

Aksi pencurian yang apes itu terjadi pada Minggu, 18 April 2021 dini hari. Saat itu, pencuri masuk ke halaman rumah korban yang sudah diincar. Dia memanjat tembok. Ketika berada di atap rumah dan membuka salah satu genting, tersangka mendengar suara percakapan sang pemilik.

“Kemudian dibekali tanah kuburan dan ritual. Tujuannya agar korban tidak mengetahui perbuatan pelaku”

Pencuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tetap melanjutkan aksinya karena sudah tidak percaya diri. Ketika itu, BH hendak turun dari genting rumah, namun tas ransel yang digendong malah tersangkut.

Di situasi panik lantaran takut ketahuan, tersangka berusaha menarik-narik tas agar bisa terlepas. Sial, dia malah terjatuh di salah satu kamar. Korban pun langsung terkejut melihat seorang pria jatuh dari atap rumahnya lalu berteriak maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban bergegas menuju lokasi dan menangkap tersangka. Beruntungnya petugas kepolisian yang sedang patroli datang lebih cepat.

“Jadi tas tersangka itu berisi obeng, tang potong, linggis kecil, palu, pisau, kain hijau. Rencananya alat-alat ini akan digunakan untuk memuluskan pencurian di rumah korban,” ungkapnya.

Baca Juga:

Menurut Kapolsek, modus tersangka saat melancarkan kejahatanya juga dengan ritual menyebar tanah kuburan, ternyata tidak hanya sekali dilakukan. Tersangka pernah mencuri di wilayah Muntilan, Jawa Tengah.

Kini si pencuri itu tak berkutik. Ritual mencuri dengan menebar tanah kubutan berakhir apes. BH mendapat ganjaran atas perbuatan nya dengan pasal 364 Jo 53 KUHPidana percobaan pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []

Related posts