Sleman – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap empat kurir narkoba jenis sabu-sabu. Mereka hendak mengedarkan barang haram ini ke wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng). Total sabu yang disita sebanyak 4 kilogram ini berasal dari China.
Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto mengatakan, empat kurir kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah WD, 26 tahun, warga Karanganyar serta tiga orang dari Malang, Jawa Timur masing-masing MA 32 tahun; RY, 28 tahun; dan FH, 42 tahun. “Empat tersangka ini kurir yang masuk ke Jawa Tengah dan Yogyakarta,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga:
Dia mengatakan, penangkapan keempat tersangka merupakan pengembangan kasus narkoba yang pernah ditangani Sat Narkoba Polres Sleman. Berbekal dari hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya pada Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil menangkap MA dan RY di depan minimarket berjejaring di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Satu jam kemudian, petugas menangkap WD di Gondangrejo Karanganyar. Dalam penangkapan itu petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa plastik warna putih total seberat 4,012 kilogram dan tiga buah bong.
“Empat tersangka ini kurir yang masuk ke Jawa Tengah dan Yogyakarta”
Petugas terus melakukan pendalaman kasus ini. Pasalnya ketiga tersangka ini yang memerintah adalah tersangka FA. “FA ini masih satu jaringan. Petugas menemukan barang bukti alat hisap, satu klip isi sabu, airgun dan satu senjata yang diduga rakitan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka mendapatkan imbalan awal sebesar Rp25 juta sebagai kurir. Selain itu, para kurir ini juga akan diberikan lagi jika sabu berhasil dikirim. “Selain uang, kurir ini juga dapat imbalan sabu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Ronny Prasadana mengatakan, para tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Mereka mendapatkan sabu dari China yang turun ke Malaysia. “Dari sana kemudian ke Jawa Timur dan diedarkan Jateng dan DIY,” ucapnya.
AKP Ronny mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, para tersangka sudah berkali-kali menjadi kurir sabu. Mereka mengirim sabu sesuai permintaan pembelinya. “Jadi masuk ke Jateng dan DIY ini karena ada permintaan,” katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. []