Sleman – Polsek Godean menangkap pelaku pencurian perhiasan emas 19 gram yang terjadi di Dusun Tangkilan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Tersangka berinisial DH, 47 tahun, sudah menjual emas curian dengan harga Rp6 juta. Pria bertato ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Kapolsek Godean, Komisaris Polisi (Kompol) B Muryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Bowo Susilo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Sugintarto, 54 tahun, warga Niten, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. “Tersangka DH ditangkap di rumahnya yang masih daerah Kapanewon Godean pada Rabu, 6 Juni 2021,” kata Kompol B Muryanto dikonfirmasi wartawan, Jumat, 11 Juni 2021.
Baca Juga:
Menurut dia, korban kehilangan 19 gram perhiasan emas. Rinciannya satu buah kalung emas seberat 10 gram, satu buah cincin emas berat 7,8 gram dan beberapa barang berharga lainnya. Pencurian terjadi pada Minggu, 25 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
“Tersangka DH ditangkap di rumahnya yang masih daerah Kapanewon Godean pada Rabu, 6 Juni 2021”
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan mobil di Dusun Tangkilan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Korban meletakkan tas warna hitam yang berisi perhiasan emas di jok mobil bagian depan, lalu pergi meninggalkan kendaraan.
Baca Juga:
Iptu Bowo mengatakan, korban sudah tidak melihat tas hitam tersebut alias hilang saat kembali ke tempat memarkir mobil. Korban langsung melaporkan ke Polsek Godean. Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Dia mengatakan, gelang emas sebesar 19 gram milik korban sudah dijual dan laku Rp6 juta. “Hasil penjualan emas untuk beli emas lagi untuk anaknya berupa cincin seharga Rp3 juta. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya. []