Sleman – Motif kejahatan BS, 35 tahun, warga Gedangsari, Gunungkidul melakukan pencurian dengan kekerasan berlatar belakang dendam persaingan kerja. Pelaku dan korban sama-sama bekerja penyedia jasa angkutan barang.
Kepala Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Sleman, Ipda Leonard Panangian Hutajulu mengatakan, pelaku memberi korban racun bunga terompet atau kecubung gunung kemudian menganiayanya. “Pelaku punya rasa dendam terhadap korban akhirnya nekat melakukan ini,” kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa, 15 Juni 2021.
Baca Juga:
Dendam perselisihan tersebut sudah mendarah daging sejak 2014 silam. Namun begitu, pelaku merasa kesal dengan korban yang juga berprofesi jasa angkutan barang. Selama ini keduanya diketahui tidak saling mengenal. Pelaku asli Gedangsari, Gunungkidul; sedangkan korban asli Kalasan, Sleman.
“Jadi sebenarnya mereka ini tidak saling kenal tapi hanya pelaku yang tahu korban. Makanya kenapa korban tidak tahu kalau pelaku akan berbuat jahat,” ucapnya.
“Pelaku punya rasa dendam terhadap korban akhirnya nekat melakukan ini”
Ipda Leonard menjelaskan, bahwa pencurian dengan kekerasan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Mulanya, pelaku memesan jasa angkut barang korban melalui telepon.
Pelaku meminta korban datang ke sebuah rumah yang ada di wilayah Jakal KM 8 atau tempat kejadian perkara. Sesampainya di lokasi, pelaku memberikan jamuan makanan serta minuman yang sudah dicampuri bunga kecubung kepada korban.
Baca Juga:
Tiba-tiba korban tidak sadarkan diri setelah meminum jamuan yang disuguhkan pelaku. Saat itu pelaku langsung mengikat tangan korban menggunakan lakban.
“Pas korban sadar dia sudah berada di dalam mobilnya tersebut. Setelah itu dipukul beberapa kali menggunakan tangan kosong dan juga kunci roda yang berbahan besi,” ucapnya.
Dalam kondisi tak berdaya tersebut, korban ini hanya bisa pasrah. Setelah puas menganiaya, pelaku menurunkan korban sembari membawa handphone dan uang tunai korban. “Mobil korban juga ditinggal di jalan tidak dicuri,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor kejadian yang menimpanya ke Polres Sleman. Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada akhir Mei 2021.
Pengakuan Pelaku
Kepada wartawan, BS atau pelaku pencurian dengan kekerasan ini mengaku ingin memberi pelajaran kepada korban yang selama ini jadi saingan profesinya. Korban diketahui selalu menggunakan harga tarif yang relatif murah.
“Dia (korban) terlalu murah kalau kasih tarif. Misalnya saya Rp80 ribu, dia tarif Rp40 ribu. Jadinya dia terus yang dapat orderan,” ucap BS kesal.
Baca Juga:
BS mengaku tidak hanya dirinya yang kesal dengan korban, juga beberapa kawan-kawannya yang satu profesi merasakan keresahan yang sama. Bahkan kawan pelaku pernah menegur korban agar menyesuaikan tarif angkutan, tapi korban malah cuek. Saat menganiaya korban, pelaku pun meminta agar korban berpindah tempat mangkal.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. []