Kulon Progo – Seorang anak di bawah umur berinisial YS, 15 tahun, warga Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menjadi korban kekerasan. Korban dianiaya oleh dua orang masing-masing berinisial NU alias Plentong, 30 tahun, warga Nanggulan, dan AH, 24 tahun, warga Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, dua pelaku sudah ditangkap polisi. “Ada dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap,” katanya pada Jumat, 25 Juni 2021.
Baca Juga:
Menurut Jeffry, kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Gua Kiskendo tepatnya di depan SD Niten, Girimulyo, Senin, 22 Juni 2021. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah timur atau Ngringin ke barat. Ruas jalan yang dilalui sedang ada perbaikan jalan, sehingga korban menggunakan jalur berlawanan.
“Ada dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap”
Pada saat bersamaan, kedua pelaku melintas naik sepeda motor berboncengan. Kedua pelaku emosi karena jalurnya dipakai korban. Keduanya berbalik arah mengejar korban. Pelaku menghentikan di depan SD Niten. Begitu dihentikan, kedua pelaku ini langsung membentak-bentak dan menganiaya korban.
Wajah korban dipukul dengan tangan kosong serta ditendang hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami sakit pada kepala dan kaki lecet. Handphone milik korban juga rusak.
Baca Juga:
Korban pulang dan mengadu kepada keluargnya. Pihak keluarganya membawa korban ke RS PKU Nanggulan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. “Polisi menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Jeffry.
Polisi juga mengamankan barang bukti handphone milik korban dan kuitansi berobat di rumah sakit. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []