Sleman – Polsek Mlati menangkap dua bocah yang hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan geng klitih pelajar SMP di Kota Yogyakarta ini diwarnai aksi kejar-kejaran. Dua barang bukti senjata tajam berupa golok modifikasi gergaji dan celurit turut diamankan.
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Tony Priyanto mengatakan, rombongan pelaku yang melarikan diri tersebut berhasil ditangkap di wilayah Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Minggu, 8 Agustus 2021 malam. “Dari sejumlah anak yang ditangkap, hanya dua yang ditahan karena terbukti memiliki senjata tajam saat malam hari,” katanya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Remaja Klitih Babak Belur Ditangkap Warga di Jalan Magelang Sleman
Dua bocah ini masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial AY,17 tahun dan DT, 15 tahun. Keduanya warga Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Mereka merupakan geng pelajar di Kota Yogyakarta yang kerap mencari sasaran di empat daerah yakni Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kapanewon Depok, Gamping, Sleman, dan wilayah Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, saat digeledah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang disembunyikan di balik jaket. Satu buah golok modifikasi gergaji besi panjang 50 centimeter dan celurit. Para pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Mlati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Klitih atau Kecelakaan Tunggal hingga Meninggal? Ini Kata Polresta Yogyakarta
Dia mengatakan, mereka mengaku mau tawuran dengan kelompok lain. “Istilah keren mereka Gembyeng. Mereka ini muter-muter untuk mencari musuh. Kalau tidak ketemu orang yang dicari asal melukai pengendara lain,” ujarnya.
Beruntung belum sempat sampai tujuan, pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu. “Pelaku membuang sajam di semak-semak tapi berhasil kami temukan,” katanya.
Baca Juga: Aksi Brutal Geng Klitih di Kota Yogyakarta, Satu Korban Meninggal
Lebih lanjut Iptu Noor Dwi mengatakan, mereka ini berasal dari geng PTL, sebuah pelajar pelajar di Kota Yogyakarta. Geng ini sudah berulang kali melakukan kejahatan di jalan atau kerap disebut klitih. Target korban adalah musuh dari geng lain. “Mereka mengaku berbuat onar di jalan dengan melukai orang menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya terus menggencarkan patroli terutama hari libur. “Kalau kami perhatikan, mereka ini beraksi setiap akhir pekan,” katanya.
Kini kedua pelaku yang membawa senjata tajam ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []