Catatan Kriminal Preman Penganiaya Anggota DPRD Bantul

  • Whatsapp
penganiayaan bantul
Pelaku penganiyaan anggota DPRD Bantul saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul. (Foto: BacaJogja)

Bantul – Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial B atau BP, 26 tahun, terkait penganiayaan terhadap anggota DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji. Kini warga Gilangrejo, Kapanewon Pandak, Bantul mendekam di tahanan polres.

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan mengatakan, dari keterangan sejumlah warga setempat, pelaku merupakan seorang preman yang temperental. “Pelaku ini pernah dipenjara atau residivis,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin, 23 Agustus 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Identitas DPO Pelaku Penganiayaan Pakai Pedang di Mandala Krida Yogyakarta

Pelaku B atau BP merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan serta memiliki senjata softgun pada tahun 2020. Sopir truk tersebut divonis selama enam bulan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakaatan Pajangan Bantul.

Dalam penelusuran BacaJogja, pria bertato ini menembakkan senjata air softgun kepada tetangga, berinisial RON, warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, pada 12 November 2021.

Perkara bermula pelaku BP yang bekerja sebagai sopir truk merasa dibohongi oleh korban mengenai order muatan barang. Saat itu korban lebih memilih memberikan order kepada orang lain.

Baca Juga: Kronologi dan Identitas Delapan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Sleman

Pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata air softgun untuk melakukan perhitungan dengan korban. Pelaku datang ke rumah korban di bawah pengaruh minuman keras.

Sampai di rumah korban, BP yang berada dalam kondisi mabuk lalu berteriak dan meminta korban untuk keluar rumah. Korban keluar rumah lalu terjadi adu mulut. Pelaku yang tersulut emosi akhirya menembakkan air softgun dalam jarak tiga tiga meter. Terdapat delapan kali tembakan tangan, kepala dan kaki. []

Related posts