Klausul yang Tidak Boleh Dilanggar Pengusaha dalam Penetapan UMP dan UMK 2022 di Yogyakarta

  • Whatsapp
uang rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah. (Foto: Pinterest)

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten dan kota di DIY, Jumat, 19 November 2021. UMP dan UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIYSK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: DPRD DIY Prihatin Gaji Pegawai Rumah Sakit di Bawah UMP Yogyakarta

Sri Sultan mengatakan, di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022,” katanya.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, jika pengusaha membayar di bawah UMK atau menangguhkan pembayaran maka akan dikenai sanksi. “Membayar di bawah UMK ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Mbah Suliyah, Pembuat Anyaman Ketupat Upah Rp4.000 per Hari di Sleman

Pada penetapan UMP dan UMK 2021 lalu, pengusaha boleh menangguhkan atau membayar di bawahnya karena kondisi pandemi Covid-19. Tujuannya agar perusahaan maupun roda perekonomian tetap berjalan di saat pagebluk. Namun, seiring dengan kasus Covid-19 semakin terkendali maka penangguhan pembayaran UMK ditiadakan.

Ngarsa Dalem mengungkapkan, terkait sanksi, pengusaha dapat mempelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan. “Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” kata Sri Sultan.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Sehari Ditarget Rp10 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengungkapkan, pihaknya terus melalukan pengawasan untuk mengurangi aduan pekerja yang dibayar di bawah UMK. “Kalau masih ada yang dibayar di bawah UMK, nantinya ada penegakan. Harus ada pengawasan dari preventif edukatif sampai dengan represif baik yudisial maupun nonyudisial,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan penangguhan dari pengusaha. “Namun kalau adanya aduan pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK itu kami dapat. Kalau permohonan penangguhan kami belum menerima,” katanya.

Menurut dia, sudah ada 569 aduan yang diterima terkait dengan permasalahan dunia kerja. Dari jumlah itu, lebih dari 400 aduan sudah ditindaklanjuti. “Itu bukan hanya masalah pengupahan ya, tetapi banyak permasalahan tenaga kerja lainnya,” ujarnya.[]

Related posts