Identitas Dua Pencuri Sepeda Polygon di Kota Yogyakarta

  • Whatsapp
Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Warga menangkap dua orang terpergok melakukan pencurian sepeda Polygon Monarch di Perum Alam Surya Pratama Blok, Kelurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Beruntung keduanya tidak dihakimi massa setelah polsek setempat mengamankannya.

Dua pelaku masing-masing berinisial EAS, 28 tahun, warga Karangjati, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, dan FFP, 26 tahun, warga Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Sleman.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Pencurian Dua Ekor Sapi di Galur Kulon Progo Terungkap, Pelaku Haji Abal-abal

Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari Patongai didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, keduanya ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban bernama TH Sumberjaya. Korban meneriaki ‘maling’ dari dalam rumah korban hingga berkali.

Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi rumah korban. Saat itu kedua pelaku masih berada di lokasi pencurian, sehingga dengan mudah menangkapnya. “Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti satu sepeda Poligon Monarch warna putih list biru milik korban,” ucapnya, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Pencurian Unik Motor Dinas Milik Kalurahan di Berbah Sleman

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut ini terjadi pada Senin, 4 Januari sekira pukul 02.10 WIB di Perum Alam Surya Pratama, Kelurahan Suryodiningratan Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pencurian bermula saat korban mendengar ada suara yang tersangkut di pagar besi rumah. Kebetulan sepeda ditaruh di teras rumah.

Baca Juga: Catatan Kriminal Pelaku Pencurian di Bantul yang Kini Buron

Mengetahui hal itu, korban yang saat itu berada di dalam rumah lantas berteriak ‘maling’ sebanyak tiga kali. Teriakan tersebut ternyata mengundang banyak warga berdatangan, sehingga saat itu juga dua pelaku langsung ditangkap. “Atas kasus ini, keduanya terancam pasal 362 ayat 3 e, 4e KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya. []

Related posts