Wow, Siswi SMK di Gunungkidul Yogyakarta Konsumsi dan Edarkan Narkoba

  • Whatsapp
narkoba siswi SMK gunungkidul
Jumpa pers Polres Gunungkidul soal ungkap kasus Narkoba. (Foto: IStimewa)

Gunungkidul – Seorang siswi sebuah SMK di Gunungkidul berinisial KRN, 16 tahun, harus berurusan dengan pihak berwajib. Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menangkapnya karena diduga mengonsumsi dan terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis pil Yarindo.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti mengatakan, kini KRN masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Siswi ini kami amankan karena mengedarkan pil dengan logo Y atau dikenal dengan pil sapi,” katanya dalam jumpa pers, Kamis, 27 Januari 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Guru SMP di Sleman dan Pacarnya Terlibat Peredaran Pil Koplo 1,3 Juta Butir

AKP Dwi mengungkapkan, dari pengakuan KRN mengonsumsi sejak beberapa bulan lalu. KRN ternyata juga menjual obat terlarang ini ke teman-teman dekatnya. KRN kini harus menjalani proses hukum, meski dalam prosesnya petugas tidak melakukan penahanan.

Menurut dia, terungkapnya KRN ini tidak lepas dari keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan psikotropika di wilayah Hukum Polres Gunungkidul. Selain menangkap KRN, petugas juga memangkapn 10 tersangka lainnya.

Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul dan Sleman Digerebek, Sehari Hasilkan 2 Juta Butir

Dari 10 tersangka ini, satu di antaranya seorang bandar yang memiliki jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Playen. “Bandar inilah yang kerap memasok barang haram ini kepada KRN. Kami masih memburu bandara ini yang masih DPO,” ungkapnya.

Dia mengatakakan, proses penangkapan 10 tersangka ini awalnya mengamankan beberapa pemuda yang mengonsumsi psikotropika. Dari pemeriksaan mereka mengaku mendapatkannya dari KRN. “KRN juga mengakui mengonsumi dan menjual barang haram ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Bandar Narkoba asal Srandakan

Tersangka KRN tertarik mengedarkan pil psikotropika karena tergiru dengan keuntungan. Dia menjual dalam paket hemas berisi 10 butir dengan harga Rp40.000 hingga Rp50.000.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, 10 tersangka yang ditangkap dalam perkaran narkoba dan psikotropika ini berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. “Untuk TKP Ponjong meringkus enam orang tersangka, dan Playen empat orang tersangka. Satu orang masih buron,” ungkapnya.

Menurut dia dari 10 tersangka ada satu yang merupakan residivis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Related posts