Bantul – Polres Bantul menangkap terduga pelaku perusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercy bernomor polisi B 2996 SBJ. Mobil yang diketahui sebagai pelaku tabrak lari di sejumlah lokasi ini remuk menjadi pelampiasan amukan massa di simpang empat Ring Road Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Kamis, 27 Januari 2022 sore.
Pengemudi mobil Gandi Wicaksono, 40 tahun, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bantul. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, CCTV dan rekaman video yang viral, Polres Bantul dibantu Polda DIY pada Jumat, 28 Januari 2022 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap tiga diduga pelaku pengeroyokan dan perusakan.
Baca Juga: Buntut Tabrak Lari Berujung Perusakan Mobil di Bantul, Pengemudi Lapor Balik ke Polisi
“Sementara tiga pelaku ini yang berhasil ditangkap. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diduga yang melakukan pengrusakan lebih dari enam orang,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu, 29 Januari 2022.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka ini antara lain berinisial ATW, 22 tahun, mahasiswa asal Banyumas, Jawa Tengah. ATW mengejar dan ikut naik di atas kap mobil dan memukulnya sebanyak satu kali dan menendang pengemudi dari atas kap sebanyak dua kali. Selain itu, ATW juga memukul pengemudi satu kali di bagian kepala.
Baca Juga: Perusakan Mobil Tabrak Lari di Bantul, Kapolres Imbau Jangan Asal Teriak Maling
Tersangka kedua yakni berinisial MDK, 21 tahun, warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. MDK memukul pakai tangan kosong pada kaca mobil sebelah kanan sebanyak sekali, menendang pintu dan melempar batu pada kaca belakang mobil. MDK juga naik ke atas mobil lalu menendang bagasi mobil dan menginjak-injak kap mobil.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka ATW dan MDK ini motifnya sama, keduanya menjadi korban tabrak lari mobil tersebut sehingga mengejar dan melampiaskan amarahnya. “Motifnya sama yaitu motornya sempat diserempet mobil tersebut,” ungkap AKBP Ihsan.
Baca Juga: Kronologi Mobil Mercy Dirusak Warga Diduga Tabrak Lari di Bantul
Dia mengatakan, meski ATW dan MDK merasa menjadi korban tabrak lari, namun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. “Walaupun jadi korban dan sudah sempat damai diselesaikan secara kekeluargaan tapi tetap tidak mempengaruhi kasus hukumnya. Karena ini ada unsur pidananya,” kata Kapolres.
Adapun tersangka yang ketiga yakni bernisial CP, 25 tahun, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. CP yang bekerja sebagai driver barang online ini ikut memukul pelat nomor lalu pelatnya dipukulkan ke kaca bagian belakang sampai pecah.
Baca Juga: Curhat Seorang Ibu yang Anaknya Jadi Korban Tabrak Lari di Bantul Yogyakarta
Kapolres mengatakan, tersangka CP melakukan tindakan tersebut murni terprovokasi. CP ini bukan korban tabrak lari seperti ATW dan MDK, namun ikut merusak mobi. “CP ini bukan korban dan hanya ikut-ikut merusak karena terprovokasi,” ungkapnya.
Ketiga tersangka ini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”. []