Sebar Video Porno, Polres Sleman Tangkap Residivis Kasus Pemerkosaan di Panti Asuhan

  • Whatsapp
residivis pedofilia
Tersangka penyeba video porno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Polres Sleman menangkap pria berinisial RAM, 25 tahun, warga Kapanewon Cangkringan karena telah menyebarkan video porno ABG perempuan yang masih duduk di bangku SMP di media sosial. Kini pria ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sleman.

RAM pernah merasakan dipenjara kasus pemerkosaan di panti sosial Banjarharjo Ngemplak. Setelah bebas, RAM kembali berulah menyebar video porno. Kini tersangka disangkakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Oknum Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Ponpes Sentolo Kulon Progo

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan kasus ini tersangka berkenalan dengan korban melalui WhatApps. Setelah akrab RAM meminta korban mengirimi foto wajah. Tersangka meminta lagi untuk mengirimkan foto payudaranya namun korban menolak.

“Tersangka RAM mengancam korban akan memasukkan ke grup porno dan akan memviralkan korban,” kata AKP Ronny dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 8 Februari 2022.

tsk video porno
Tersangka penyeba video porno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Baca Juga: Polisi Bongkar Panti Pijat Cabul Homoseks dan Prostitusi di Solo

Korban merasa ketakutan sehingga mau mengirimkan foto payudara kepada tersangka. Kemudian tersangka meminta korban untuk melakukan video call seks, jika tidak mau akan memviralkan foto korban yang terlihat payudaranya ke sekolah korban dan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Karena takut, korban pun menuruti pelaku untuk melakukan video call seks dengan pelaku. Saat berlangsung video call seks tersebut RAM merekamya,” katanya.

Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele

Lagi-lagi tersangka RAM meminta untuk melakukan video call seks kepada korban. Kali ini korban tegas menolaknya. Akhirnya RAM memviralkan video tersebut dengan cara dijadikan status WhatApps. “Mengetahui hal ini korban melapor ke Polres Sleman,” ungkapnya.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi. “Akhirnya petugas menangkap tersangka di Jomblangan, Glagah Wedi, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, Rabu, 26 Januari 2022 pukul 13.30 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Pria asal Bantul Setubuhi Pacar yang Masih SMP Bermodus Sebar Foto Bugil

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga melakukan hal serupa, namun dengan korban berbeda. Peristiwa itu dilaporkan pada 9 November 2021. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, barangkali ada korban lainnya.

“Pelaku mempunyai kelainan seks, yakni penyuka anak-anak atau pedofilia. Tersangka ternyata juga residivis kasus pemerkosaan di panti sosial Banjarharjo Ngemplak,” jelas AKP Ronny. []

Related posts