Yogyakarta – Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akhirnya resmi disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di DPRD DIY, Senin, 14 Februari 2022. Yogyakarta menjadi daerah yang pertama kali di Indonesia yang memiliki Perda ini.
Ketua Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, lahirnya Perda ini diharapkan mampu memangkap upaya terorisme, radikalisme, saparatism, ekstremisme, intoleransi, ujaran kebencian, sentimen kelompok dan bentuk-bentuk gerakan yang kontra NKRI. “Melaui perda ini gerakan yang mencederai keberagaman NKRI bisa ditangkal,” katanya.
Baca Juga: Empat Kedudukan Penting Pancasila Menurut Anggota MPR Cholid Mahmud
Dia mengatakan, perda yang berisi 8 baba dan 23 pasal ini lahir melalui proses yang panjang. Salah satunya dilatarbelakangi saat melakukan kunjungan kerja di rumah Bung Karno dibesarkan di Surabaya sebagai Kota Pahlawan. “Dari situ tercetus ide untuk Sinau Pancasila,” ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dengan hadirnya perda ini, bisa menjadi upaya menggelorakan Pancasila di dalam setiap kebijakan pemerintah bersama masyarakat. “Kami juga mengajak pemerintah daerah sungguh-sungguh menggelorakan Sinau Pancasila bersama masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Aksi Damai BEM Nusantara DIY Mengecam Kejahatan Jalanan, Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme
Menurut dia, ada beberapa hal diakomodasi dalam Perda tersebut yang garis besarnya menggelorakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari warga Yogyakarta. “Kami ingin menggelorakan dan menanamkan nilai Pancasila pada masyarakat dan aparatur sipil negara di DIY,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ke depan, penting bagi ASN dan masyarakat untuk mengilhami dan mempraktekkan Pancasila dalam kebijakan dan penganggaran serta kehidupan sehari-hari. “Perda ini juga ingin mewujudkan nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air,” ujarnya.
Baca Juga: Lantik Duta Antiterorisme, BEM Nusantara DIY Komitmen Tangkal Radikalisme dan Kejahatan Jalanan
Eko mengungkapkan, dengan disahkannya perda ini menjadi momentum bagi warga Yogyakarta. Harapnnya pemerintah pusat bisa menangkap feonoma batin lahrnya Perda ini pertama kali di Indonesia. “Ini adalah Perda pertama di Indonesia, semoga daerah lain juga menyusul memilikinya,” ungkapnya. []