Polisi Tangkap Petugas Ronda yang Meneriaki Klitih dan Menganiaya Korban di Sleman

  • Whatsapp
penganiayaan Tempel sleman
Pelaku penganiayaan di Tempel Sleman saat digelandang ke Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Tiga pemuda asal Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Saat sedang ronda, ketiganya meneriaki pengendara motor dengan sebutan klitih dan menganiayanya.

Ketiga pemuda itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan atau main hakim sendiri. Mereka masing-masing berinisial PW, 27 tahun; TW, 24 tahun; dan VF, 23 tahun.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Tiga Bocah Bawa Celurit Lempar Mapolres Sleman dengan Botol

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan polisi mengamankan tiga orang tersangka penganiayaan lantaran melakukan aksi main hakim sendiri pada Minggu, 13 Februari 2022. Peristiwa terjadi saat ketiganya sedang jaga atau ronda di poskamling setempat melintas motor yang dikendarai dua orang berinisial MM dan HG.

Pengendara dan pembonceng melintas dengan kecepatan kencang. Salah satu pelaku meneriaki korban dengan sebutan klitih. Korban yang ketakutan melarikan diri namun malah menabrak rumah warga. Di situlah, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

penganiayaan sleman
Pelaku penganiayaan di Tempel Sleman dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Baca Juga: Ini Dia Tiga Residivis Klitih Geng Vascal yang Kembali Bacok Korban di Yogyakarta

“Kami melakukan pengembangan sebab dari keterangan korban pelaku lebih dari tiga,” ujar AKP Ronny dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta di Polres Sleman, Selasa, 15 Februari 2022.

Ketiga pelaku kemudian melapor ke Dukuh, setelah dukuh setempat datang ke lokasi menanyakan permasalahannya dan menyarankan menghubungi orang tua korban untuk datang menjemput korban. “Setelah dimediasi terjadi kesepakatan permasalahan selesai dan tidak akan memperpanjang masalah,” ungkapnya.

Baca Juga: Foto-foto Rekonstruksi Tawuran Geng Pelajar Stepiro vs Sase Satu Meninggal di Bantul

Namun akhirnya orang tua kedua korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman. Akhirnya petugas mengamankan ketiga pelaku.. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. []

Related posts