Pertama Kali dalam Sejarah Pandemi Covid-19, Yogyakarta PPKM Level 4

  • Whatsapp
Tugu pal putih
Tugu Pal Putih Jogja. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Pemerintah pusat menetapkan pemberlakukan PPKM Level 4 untuk seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya Provinsi DIY beserta empat kabupaten dan satu kota diberlakukan PPKM Level 3.

Hal ini berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2022 tengang pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Yogyakarta Sudah Punya Tiga Syarat PPKM Turun ke Level 3

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

“Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul,” demikian kutipan dari isi Inmendagri seperti dikutip BacaJogja, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM

Dalam aturan tersebut, salah satunya Pemda DIY dan pemkab serta pemkot untyk meningkatkan target positif rate kurang dari 5 persen. Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.

Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Baca Juga: Covid-19 Yogyakarta Pecah Rekor, Kasus Harian Omicron Lampaui Delta

Adapun target jumlah testing harus dicapai di tingkat kabupaten/kota di DIY yakni:
Kabupaten Bantul 2.281
Kabupaten GunungKidul 1.664
Kota Yogyakarta 964
Kabupaten Kulon Progo 960
Kabupaten Sleman 2.749.

Baca Juga: Hari Ini 20 Warga Yogyakarta Meninggal karena Covid-19

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengakui menurut data Kementerian Kesehatan terkait bed occupancy rate (BOR) dan penambahan kasus positif di DIY sudah masuk ke PPKM Level 4. “DIY baru kali ini PPKM Level 4, sebelumnya Level 3 dan paling lama Level 2,” katanya, Selasa, 8 Maret 2022.

Mantan Kepala Disdikpora DIY ini mengungkapkan, terkait Inmendagri berlaku untuk masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, Pemda DIY mengajak setiap warga mengikuti PPKM Level 4 ini. “Kalau kita mengikuti aturan seperti sebelumnya ya susah akan turun. Jadi ini bagian peringatan demi bagi semuanya,” ungkapnya. []

Related posts