Sleman – Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus prostitusi online. Polisi menangkap seorang pria berinisial MR, 27 tahun, warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang berperan sebagai muncikari atau yang memperkerjakan perempuan sebagai pemuas seks pria hidung belang.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi merazia salah satu hotel di Kapanewon Depok pada 2 Februari lalu. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, di kedua kamar didapati masing-masing seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan pekerja seks komersial,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda, Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga: Satpol PP Sleman Tangkap Pasangan Mesum Berzina di Tempat Terapi Pijat
Dua perempuan yang menjadi pekerja seks ikut diamankan. Namun keduanya dalam kasus ini ditetapkan sebagai korban. Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial FA dan RF, keduanya berasal dari luar Yogyakarta.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat, masing-masing pria hidung belang itu telah melakukan persetubuhan dengan membayar total Rp6 juta. “Dari total pembayaran tersebut, MR warga Kalasan ini mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan sisanya dibagi untuk kedua korban dan membayar hotel,” jelasnya.
Baca Juga: Prostitusi di Yogyakarta, Cewek 17 Tahun Sudah Layani 40 Pria
Menurut dia, dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan praktek prostitusi ini sebanyak dua kali di wilayah Yogyakarta. Selama ini antara tersangka dengan kedua korban juga sudah saling kenal.
Dalam kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana perekrutan dan eksploitasi untuk dijadikan PSK dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan mengambil keuntungan.
Baca Juga: Sejoli Kompak Mengeksploitasi Siswi SMK di Yogyakarta Jadi PSK
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. “Serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi baik yang sudah terpakai atau yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei dan dua buah kunci kamar hotel. []