Sleman – Polisi menangkap 13 pelajar pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih yang beraksi di Jalan Pakem-Turi Sleman, Yogyakarta. Para pelaku ini ini melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja asal Garongan, Kapanewon Turi, Sleman yang disertai dengan perampasan handphone.
Kapolsek Pakem Kompol Nuning Sukarminingsih mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan usai kejadian setelah mendapat laporan dari korban. “Penangkapan dilakukan dimulai Jumat 18 Maret 2022 oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pakem, Sat Reskrim Polres Sleman, dan Resmob Polda DIY,” katanya, Minggu, 20 Maret 2022.
Baca Juga: Lima Pelaku Klitih Bacok Dua Korban di Godean Sleman Dijerat Hukuman Berbeda
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Ada yang ditangkap di lokasi tempat nongkrong, ada pula yang dijemput di rumahnya. Adapun 13 remaja ini masing-masing berinisial IJZ, ARZ, MAF, WSR, RSH, AG, MRP, SHS, ABP, DA, FFF, IAP dan FRP.
Kapolsek menyebut para remaja ini berasal dari sekolah yang sama. Di antara mereka juga ada yang sudah lulus atau alumni. “Dugaan kuat mereka merupakan anggota geng sekolah,” ungkap Nuning.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Klitih yang Bacok Celurit Dua Korban di Godean Sleman
AKP Nuning mengungkapkan, dari 13 remaja ini saat beraksi melakukan perannya masing-masing. Ada yang melempar pakai botol kepada korban, ada yang berperan sebagai jongki serta ada yang mengambil paksa dua handphone milik korban.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi pengeroyokan hanya iseng termasuk merebut paksa handphone dilakukan seara spontanitas. “Yang jelas para pelaku dan korban tidak saling mengenal,” katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petugas Ronda yang Meneriaki Klitih dan Menganiaya Korban di Sleman
Seperti diketahui, korban ECN, 18 tahun dan AR, 18 tahun, warga Garongan, Turi, Sleman menjadi korban penganiayaan di Jalan Pakem-Turi depan SMK Muhammadiyah Pakem pada Jumat, 18 Maret 2022 dini hari. Kedua korban dipepet lalu dipukul pakai botol hingga terjatuh dari motor.
Setelah itu, motor yang dikendarai korban dirusak dan handphone dirampas. Beruntung kedua korban bisa menyelamatkan diri. Korban lalu melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Kini para pelaku masih dimintai keterangan secara intensif. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. []