Kapolda DIY Tegas, Buru Pelaku Kejahatan Jalanan Sampai Dapat

  • Whatsapp
kapolda diy
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat memberi arahan di hadapan sekitar 800 peserta apel di Mapolda DIY, Rabu, 6 April 2022. (Foto: Dok. Polda DIY)

Sleman – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si menegaskan kepolisian tidak tinggal diam dengan peristiwa kriminal yang terjadi, termasuk dengan pelaku kejahatan jalanan belum lama ini beraksi hingga merenggut korban jiwa.

“Tangkap sampai dapat pelakunya, proses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kapolda di hadapan sekitar 800 peserta apel di Mapolda DIY, Rabu, 6 April 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polda dan Pemda DIY Duduk Bersama Berantas Klitih, Ini Langkahnya

Kapolda mendorong jajarannya untuk tetap melakukan patroli ke wilayah sebagai mana sebelumnya. Polisi harus terus melakukan patroli, mendekatkan diri dengan masyarakat agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terwujud.

Dia mengatakan, perihal kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah, Polda DIY dan Pemda DIY sedang menyelesaikan sebuah rancangan kerja sama. Salah satunya tentang penanganan pelaku kejahatan anak secara khusus.

Baca Juga: Dikejar Warga, Tiga Bocah Klitih Kecelakaan Tunggal di Sleman

Sebelumnya, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar juga sudah memberi beberapa arahan yang diharapkan dapat menjadi solusi kejahatan jalanan.

Menurut dia, Kapolda DIY memberikan arahan melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta

“Penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” katanya saat pembahasan komitmen dilakukan di Kantor Direskrimsus Polda DIY, Selasa, 5 April 2022.

Langkah yang dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pemda DIY untuk menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. “Upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal,” tegansya. []

Related posts