Kulon Progo – Polres Kulon Progo dan jajaran polsek gencar melakukan razia minuman keras atau miras. Razia ini dalam rangka mencegah kejahatan jalanan atau yang sering sebut klitih, tawuran maupun tindak kejahatan lainnya.
Salah satunya dalam patroli yang dilaksanakan petugas Sabhara pada Minggu, 10 April 2022 dini hari. Petugas mendapati sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di depan SPBU Bandara YIA. Saat digeledang ditemukan tiga botol minuman oplosan.
Baca Juga: Polda DIY Gerebek Pabrik Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo
Polisi mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Temon, Kulon Progo. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek. Sedangkan pedagang miras berinisial AS masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini mengatakan, ada 66 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disita. “Sedangkan pedagang masih dalam pemeriksaan,” katanya, Senin, 11 April 2022.
Baca Juga: Polda DIY Sita 3.455 Botol Miras dan 15 Liter Ciu Nanas
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli untuk menekan kasus kejahatan jalanan, baik yang dilaksanakan polres maupun polsek. Selain kejahatan jalanan, operasi ini juga untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan maupun pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus lakukan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran maupun pencurian,” kata Kapolres.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Penjual Miras di Sedayu Bantul, 181 Botol Disita
Menurut dia, dalam melaksanakan patroli ini, petugas selalu menekankan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Meski kasus sudah semakin landai, namun masyarakat tidak boleh abai untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. “Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan masyarakat, meski kasus sudah semakin turun,” katanya. []