BacaJogja – Pria berinisial AWK, warga Kalasan, Sleman, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah secara bersama-sama membuat laporan palsu menjadi korban begal. Bahkan pria ini sudah melaporkan ke Polsek Ngemplak dan sempat diunggah di grup Facebook.
Dalam ceritanya, AWK mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Pamungkas, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, sekitar pukul 22.00 WIB. AWK meminta kepada temannya memposting di media sosial grop Facebook Info Kalasan.
Baca Juga: Pria asal Gunungkidul Ini Mengaku Jadi Korban Klitih di Bantul karena Ingin Viral
Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana mengatakan, AWK bahkan sudah melaporkan cerita bohongnya ini ke Polsek Ngemplak. Polisi yang menerima laporan pun menindaklanjutinya. Ternyata setelah disedikidi, AWK membuat laporan palsu.
“Jadi untuk mengelabui istrinya, AWK didampingi saksi berinisial DH, merekayasa peristiwa tersebut dengan melapor ke Polsek Ngemplak Sleman,” katanya dalam jumpa pers, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga: Begal Motor Beraksi di Pundong Bantul, Korban Dikalungi Celurit
AKP Rony mengatakan, untuk meyakinkan peristiwa tersebut, saksi DH menelpon temannya berinisial NKS untuk memposting peristiwa di grup Facebook. Tak lama berselang, saksi DH dan NKS baru mengetahui bahwa peristiwa tersebut hanya rekayasa AWK. “Cerita yang sebenarnya sepeda motor milik AWK bukan dibegal tapi dijual sebesar Rp10 juta,” katanya.
Usut punya usut, AWK terpaksa mengarang cerita tersebut agar tidak diketahui istrinya karena terjerat utang pinjaman online alias pinjol. Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membayar utang.
Baca Juga: Catatan Kriminal Dua Begal Sadis di Minggir Sleman, Keduanya Pernah Dipenjara
Dalam Kasus ini petugas mengamankan AWK dan NKS beserta barang bukti berupa satu lembar screenshoot unggahan medsos dan satu unit handphone Merk Samsung Galaxi A7 warna hitam. Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat (1) Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []