BacaJogja – Pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih yang terjadi di Kota Yogyakarta tetap dilakukan penindakan. Proses hukum tetap diberlakukan kepada mereka, bahkan di antara mereka sudah ada yang dijatuhi vonis.
Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Yogyakarta AKP Widar Afandi menyebut selama tahun 2022 Polresta Yogyakarta menangani kasus tindak pidana yang dilakukan pelajar sebanyak delapan kasus. Rinciannya berupa penganiayaan, senjata tajam dan pengrusakan.
Baca Juga: Cara Kerja Tim Obar Abir Memberantas Klitih di Yogyakarta
“Dari jumlah itu sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan) bahkan sudah ada yang divonis pengadilan,” katanya dalam focus group discussion terkait kejahatan jalanan di Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa, 26 April 2022.
Menurut dia, Polresta Yogyakarta sudah melakukan beberapa langkah penanganan kenakalan remaja. Langkah tersebut antara lain pendataan geng-geng pelajar dan musuh antar geng, pemetaan tempat nongkrong atau berkumpul geng, patroli terpadu polres-polsek serta pembinaan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan terhadap pelajar berenergi lebih.
Baca Juga: Motif Driver Ojol Food Bikin Cerita Bohong Jadi Korban Klitih di Yogyakarta
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, untuk mencegah kejahatan jalanan kembali muncul upaya pencegahan perlu dilakukan bersama-sama. Salah satunya pemberlakuan jam malam bagi anak-anak agar tidak keluar malam tanpa aktivitas yang jelas. “Keluarga dan masyarakat diminta memastikan agar anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ada surat edaran wali kota terkait jam malam bagi anak. Hal itu juga terkait pembinaan anak-anak dalam keluarga, yakni mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga.
Baca Juga: Klitih Teriak Klitih, 6 Remaja Ribut dan Berkelahi di Jalanan Yogyakarta
Heroe mengatakan, jam malam anak itu memberikan acuan maksimal jam sepuluh malam anak-anak sudah ada di rumah. “Itu agar orang tua dan masyarakat mempunyai alasan saat menemukan anak-anak berada di luar rumah, pada setiap pukul sepuluh malam untuk meminta mereka berada di rumah,” katanya.
Dia mengatakan, penerapan jam malam ini upaya bersama karena perkelahian pelajar seperti geng sekolah bergeser menjadi kejahatan jalanan di masyarakat. Pemkot juga menerjunkan Satpol PP, Linmas dan Jaga Warga yang dibentuk Pemda DIY untuk ikut mencegah kejahatan jalanan. []