BacaJogja – Seorang perempuan berinisial, AC, 25 tahun, warga Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta bersama tiga temannya harus berurusan dengan pihak berwajib. Keempat orang ini terlibat penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Bintang, 24 tahun, warga Keparan Kidul, Kemantren Mergangsan.
“Keempat pelaku sudah diamankan, tiga laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo di halaman Mapolsek Mergangsan, Senin, 9 Mei 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Sleman
Adapun keempat pelaku yakni:
1. SL alias Monot, 28 tahun, warga Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen
2. YF, 25 tahun, warga Giwangan, Kemantren Umbulharjo
3. AW, 24 tahun, warga Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen
4. AC, 25 tahun, warga Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen.
Kapolsek mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di Keparakan Kidul pada Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 08.30 WIB. “Korban Bintang, warga Keparakan Kidul mengalami luka-luka dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama tiga hari,” ujarnya.
Baca juga: Gegara Ayam Jago Mati, Dua Pria Ini Bacok Mahasiswa Pakai Parang di Sleman
Kronologi Penganiayaan
Kronologi kejadian bermula saat istri korban curhat kepada pelaku AC tentang suaminya yang tidak pernah pulang. Pelaku AC lalu menegur korban. Ternyata teguran pelaku ke korban pun beredar di grup WhatsApp ibu-ibu di mana pelaku dan istri korban merupakan anggota grup tersebut.
Tak heran insiden teguran itu menjadi perbincangan hangat di grup WA. Atas kondisi ini, korban tidak terima dengan hal itu. Korban menemui pelaku dan menegur balik hingga terjadi cekcok. Akhirnya berujung pengeroyokan. Warga yang mengetahui kejadian itu lalu menghubungi Polsek Mergangsan.
Baca juga: Kronologi Puluhan DC Pinjol Merusak Rumah Pesinden Anik Sunyahni di Sleman
Petugas lalu ke lokasi dan mengamankan para pelaku. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku SL memukul sekali dan menyundutkan api rokok delapan kali, pelaku YF menendang telinga kanan satu kali dan memukul sebanyak lima kali.
“Pelaku AC yang merupakan seorang perempuan juga tutut menampar pipi dan menjambak rambut serta memukul empat kali, menendang dan memukul lebih dari lima kali,” kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. []