BacaJogja – Pelaku kekerasan di Jalan Samas Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Yogyakarta akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial AE, seorang pelajar SMP swasta di Bantul ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bambanglipuro, Bantul, AKP Khabibullah mengatakan, dalam kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh dua orang. Satu berhasil ditangkap, satu lagi berinisial Y, masih buron. “Polisi juga masih memburu komplotan pelaku berinisial Y yang kabur,” katanya, Senin, 9 Mei 2022.
Baca Juga: Cara Kerja Tim Obar Abir Memberantas Klitih di Yogyakarta
Dia menjelaskan, aksi penyerangan ini terjadi di Jalan Samas, tepatnya di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Sabtu, 30 April 2022. Pelajar kelas 3 SMP ini menyabetkan ikat pinggang kepada kelompok pelajar lainnya hingga korbannya terluka.
Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial, DK, 17 tahun, warga Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul dan teman-temannya berfoto di JJLS usai buka bersama. Saat itu pelaku yang dibonceng, sempat bertanya tentang asal sekolah korban dan dari mana, kemudian dijawab oleh korban.
Baca Juga: Motif Driver Ojol Food Bikin Cerita Bohong Jadi Korban Klitih di Yogyakarta
“Usai mendapat jawaban itu, teman pelaku yang berperan sebagai joki sempat berucap udu iki (bukan ini),” katanya.
Mereka lalu mendahuli sepeda motor korban. Namun pelaku AE yang duduk di belakang menyabetkan ikat pinggang. Sabetannyaa mengenai DK. Setelah DK, pelaku juga bermaksud menyerang teman korban. Namun kelompok korban sebanyak dua sepeda motor berhasul melarikan diri ke arah perkampungan.
Kapolsek mengatakan, tak lama selang polisi berhasil menangkap AE. Sementara temannya, Y yang berperan sebagai joki masih dalam pencarian. “Namun identitasnya sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda DIY Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan Kasus Klitih
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku saat itu memang sedang mencari musuhnya. Namun tidak menemui lalu melampiaskan kepada orang lain.
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kepala ikat pinggang dan satu unit sepeda motor. Polisi menjerat AE dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara. []