Viral Emak-emak Pungli Pemotretan Rp100.000 di Gumuk Pasir Parangkusumo Bantul

  • Whatsapp
viral pungli gumuk pasir
Viral emak-emak pungli Rp100 di area Gumuk Pasir Bantul. (Foto: Skrinsut video/istimewa)

BacaJogja – Beredar video viral emak-emak memungut biaya foto di kawasan Gumuk Pasir yang berada di Jalan Pantai Parangkusumo, Grogol 10 Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Biaya yang dipungut Rp100.000.

Dalam video tersebut, si ibu itu menjelaskan area Gumuk Pasir yang dipungut Rp100.000 itu merupakan lahan pribadi yang dikelolanya. “Soalnya lokasi yang ini punya pribadi, punya hak milik. Kalau di sana punyanya Sultan Ground,” katanya sambil menunjukkan selebaran biaya seperti yang terekam dalam video tersebut.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Wisata Hits Jogja, Naik Dokar Dinosaurus Keliling Telaga Potorono Bantul

Emak-emak tersebut juga memperbolehkan jika ada pengujung menawar tarif foto. “Kalau mau ya silakan, kalau nggak mau ya monggo, sampeyan nawar juga nggak papa,” katanya.

Si ibu, yang diketahui juga membuka warung di area tersebut mengaku memato tarif foto di kawasan Gumuk Pasir ini sudah lama. “Bukan kali ini, ini sudah lama,” ujar perempuan setengah baya itu.

Baca Juga: Asyiknya Berwisata di Agrowisata Pabrik Gula Madukismo Bantul Yogyakarta

Tak heran, setelah diunggah di media sosial, Video tersebut viral. Mayoritas warganet memberi komentar menyayangkan aksi pungutan liar yang dilakukan emak-emak penjual kelapa muda atau degan ini.

Bahkan, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang melihat rekaman video tersebut turut berkomentar. Dia mengaku kaget dengan konten video yang vial itu. “Saya juga kaget melihat video seorang wisatawan diminta membayar Rp100.000 untuk masuk kawasan Gumuk Pasir,” ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Wisata Alam Batu Kapal Bantul, Tempat Syuting Film KKN di Desa Penari

Abdul Halim mengaku baru melihat video pada Senin, 30 Mei 2022. “Saya langsung memerintahkan kepala Dinas Pariwisata untuk investigasi. Kami akan merapatkan hal itu secepat mungkin setelah hasil investigasi,” jelasnya.

Menurut Bupati, terlepas pemotretan berada di lahan pribadi, namun tidak semestinya menarik pungutan seenaknya saja. Gumuk Pasir merupakan kawasan pariwisata, sehingga harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang ada.

“Enggak bisa sakarepe dewe (seenaknya sendiri) ya nggak bisa. Namanya pariwisata ada standar tarif kalau bicara besaran tarif, belum legalitasnya. Legal atau tidak,” kata Halim. []

Related posts