Urusan Cerai, Pria Ini Pukul Lurah di Bantul hingga Opname

  • Whatsapp
pelaku penganiayaan bantul
Pelaku penganiayaan di Sewon Bantul saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Polisi menangkap pria berinisial HA, 29 tahun, warga Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta karena diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah setempat. Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Sewon.

Panit I Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha W mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022 malam. Kronologi kejadian bermula saat Lurah berinisial AAH, 56 tahun, mendapatkan telepon dari salah satu warganya yang menginformasikan ada keributan di Dusun Kowen 1, Timbulharjo, Sewon.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kronologi Pencurian Cabai Berujung Penganiayaan hingga Meninggal di Sleman

Korban lalu bergegas menuju ke lokasi keributan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban bermaksud melerai keributan yang terjadi. Tak lupa sebagai pamong kalurahan, korban mengimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk membubarkan diri. “Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan kepada korban,” kata Ipda Artha.

Korban lalu melaporkan kejadian pemukulan yang dialami ke Polsek Sewon. Tak lama berselang, polisi mengamankan pelaku. “Dari keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak empat kali,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pembacokan di Kota Jogja, Semua Warga Bantul

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan memar pada bagian kepala. “Hingga kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca operasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ipda Artha menjelaskan, kasus penganiayaan ini diawali dari permasalahan keluarga. Salah seorang warga bersama beberapa orang termasuk pelaku datang kerumah istrinya yang di Dsun Kowen. Kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian.

Baca Juga: Kekerasan Jalanan di Kota Jogja, Satu Pelajar SMP Asal Sleman Meninggal

Namun sesampainya di TKP, terjadi perselisihan. Lurah yang mendapat informasi tersebut datang ke lokasi untuk melerai, namun menjadi pemukulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 paling lama 5 tahun. []

Related posts