Semarang – Seorang oknum staf Satpol PP Kota Semarang diduga menyalahgunakan setoran iuran BPJS pegawai non-ASN untuk judi online. Yang bersangkutan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.
Diketahui, oknum staf Satpol PP Kota Semarang berinisal HLK. Ia menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP), pangkat II/C, salah satu tugasnya menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi tenaga non-ASN di instansinya.
Baca juga: 21 Ranmor Milik Pemkot Semarang Tidak Diketahui Keberadaannya
Kasus terungkap setelah pihak BPJS mengirim tagihan kekurangan pembayaran dan denda keterlambatan iuran kepesertaan kepada pimpinan Satpol PP pada September 2021. Total tunggakan mencapai Rp812.316.277, kurun waktu 2020 hingga 2021.
Rincinya, BPJS Ketenagakerjaan lewat surat B/5174/092021 tanggal 15 September 2021, menyampaikan ada tunggakan Rp656.195.610. Sedangkan BPJS Kesehatan, melalui surat 1229/VI-01/1121 tanggal 15 November 2021, menyebut ada kekurangan Rp154.019.412.
Dari surat BPJS tersebut, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaaan ke sejumlah stafnya. Akhirnya terungkap persoalan berakar dari perbuatan HLK.
“Sehari setelah surat BPJS itu, kalau tidak salah 16 September, kami tanyakan duitnya untuk apa. Ternyata untuk judi online,” ungkap dia, Kamis, 24 Juni 2021.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika HLK memalsukan bukti setoran BPJS ke Bendahara Pengeluaran (BP) Satpol PP.
“Dia memberikan kuitansi fiktif ke BP . Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang,” sebut Fajar.
Fajar juga minta memo internal dari Wali Kota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK. Berlanjut ke pemeriksaan Inspektorat dan berujung pada sanksi pemecatan.
“Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang, dipecat ASN sejak bulan Februari 2022,” sebut dia.
Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK ternyata juga bergulir ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan sudah menyandang status tersangka.
“Sudah dalam proses kepolisian, mungkin sebentar lagi P-21,” ujarnya.
Baca lainnya: Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Fajar menambahkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga diketahui ada kesalahan yang dilakukan Kasi Mobilisasi, DM, selaku atasan langsung HLK. Tak hanya lalai dalam mengontrol kinerja anak buah, DM juga membuka rekening tampungan iuran BPJS.
“Dia kurang peduli, tidak memonitor anak buah. (Keterlibatan DM) nanti lihat proses sidang di PN, karena belum ada putusan sidang. Dari Inspektorat kami hanya disuruh menegur,” imbuh Fajar. []