BacaJogja – Polresta Yogyakarta pada Agustus 2022 membuka layanan SIM baik di Satpas maupun Bus SIM Keliling. Untuk Bus SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni Halaman Puro Pakualaman dan Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Warga yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan bisa dilakukan di Satpas Polresta Yogyakarta yang berada di Jalan KS Tubun Ngampilan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling.
Baca Juga: Syarat, Biaya, Jadwal dan Lokasi Lengkap Layanan SIM di Sleman Agustus 2022
Jadwal Bus SIM Keliling di Kota Jogja Agustus 2022
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman sim.polresjogja.com, jadwal pelayanan SIM Agustus tahun 2022 sebagai berikut:
1. Satpas SIM Polresta Yogyakarta
Jadwal pendaftaran SIM di Satpas SIM di Satpas SIM Polresta Yogyakarta:
Senin sampai Kamis:
– SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB.
– Perpanjangan : pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Jumat-Sabtu : pukul 08.00 – 10.00 Wib.
Sedangkan untuk jam pelayanan akan dilayani sampai dengan 15.00 WIB.
2. Bus SIM Keliling
– Lokasi Halaman Puro Pakualaman Yogyakarta
Setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai selesai
– Lokasi Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta
Setiap Sabtu pukul 18.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Jadwal Lengkap Layanan SIM Gunungkidul Agustus 2022
Syarat usia untuk Penerbitan SIM baru
– SIM A, C dan D : usia 17 tahun
– SIM BI : usia 20 tahun
– SIM BII : usia 21 tahun
– SIM A Umum : usia 20 tahun
– SIM B1 Umum : usia 22 tahun
– SIM BII Umum : usia 23 tahun
Syarat SIM baru
– e-KTP asli yang sah
– Fotokopi e-KTP dua lembar
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Surat lulus tes psikologi.
Baca Juga: Jadwal Layanan Bus SIM Keliling di Bantul Selama Agustus 2022
Syarat perpanjangan SIM/SIM rusak atau hilang:
– e-KTP asli yang sah
– SIM asli
– Fotokopi e-KTP dua lembar
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Surat lulus tes psikologi
– Surat kehilangan dari kepolisian.
Sedangkan untuk biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020 yakni:
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk Surat keterangan kesehatan dari dokter serta Surat lulus psikologi. []