BacaJogja – Harga BBM naik per 3 September 2022. Terkait hal ini, pemerintah pusat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global.
BLT BBM diberikan masyarakat selama empat bulan (September – Desember 2022), per bulannya Rp150 ribu. Penyaluran Rencananya dilakukan dua kali atau Rp300.000 per penyaluran. Dengan kata lain, totalnya Rp600.000 yang diberikan dua kali.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan BLT BBM Rp600.000 untuk 20,65 Juta Penerima
BLT BBM diberikan dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 20,65 juta yang terdiri dari keluarga Penerima Penerima Manfaat (KPM), Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dan Himbara.
Pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat yakni seputar cara mengadukan bansos. Keluarga yang mampu malah mendapatkan Bansos. Sedangkan keluarga yang tidak mampu justru tidak mendapatkannya.
Baca Juga: 46 Ribu Warga Kota Semarang Dapat BLT dan Bantuan Pangan Non Tunai Migor
Terkait hal ini, Kementerian Sosial RI membuka layanan perihal bantuan sosial yang bisa dilakukan secara online. Masyarakat saat ini dapat terlibat aktif dalam mengawal berbagai program Bantuan Sosial milik Kementerian Sosial RI melalui layanan-layanan pengecekan, pengusulan, hingga pengaduan terkait bansos yang dapat diakses dengan mudah.
1. Layanan Pengaduan
Call Center Layanan Kementerian Sosial 171 untuk masyarakat yang menemukan masalah terkait bantuan sosial atau masalah kesejahteraan sosial lainnya. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi dan situs SP4N Lapor atau lapor.go.id
2. Pengecekan dan Pengusulan Bantuan Sosial
Untuk mengecek kepesertaan bisa mengunjungi laman: cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Warga Tak Dapat Bansos PKH dan BST, Terima Bantuan Rp200 Ribu per Bulan
Untuk mengusulkan orang-orang yang layah menerima bantuan atau menghapus kepesertaan bisa dilakukan di menu “Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos yang bisa diundah melalui Google Play.
Menu “Usul” dan “Sanggah” dalam Aplikasi Cek Bansos merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini. Salah satunya adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak mendapatkanya (exclusion error), serta ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Baca Juga: Pemkab Sleman Beri Rp150.000 per Orang untuk Lansia dan Anak Telantar
Dengan adanya menu ini, masyarakat bisa mendaftarkan atau menyanggah diri sendiri, keluarga atau orang lain yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bansos sesuai dengan wilayah masing-masing. (Kemensos RI)