Ingkar Janji, Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Wajib Serahkan Ratusan Sertifikat

  • Whatsapp
Para pihak usai persidangan perkara jual beli tanah yang kini jadi perumahan di kawasan Cebolok, Semarang, Kamis, 22 September 2022. (Foto: Gus Mul)

BacaJogja – Sengketa jual beli tanah yang kini menjadi sebuah perumahan di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Kota Semarang, telah mendapat kepastian hukum. Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pengelola perumahan, PT Mutiara Arteri Property telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan jual beli.

Majelis hakim PN Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pemilik awal tanah, Budiarto Siswojo. Para tergugat, yakni direktur beserta komisaris di Mutiara Arteri Property wajib mengembalikan ratusan sertifikat tanah ke pihak notaris.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca juga: Pemilik Tanah Gugat Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang ke Pengadilan

Diketahui, lahan seluas kurang lebih 15 hektar di bilangan Jalan Gajah Raya, tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji,” ujar majelis hakim yang dipimpin R Azharyadi Priakusumah saat membacakan amar putusan, Kamis, 22 September 2022.

Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan pasal 4 akta addendum yang disepakati keduabelah pihak sebelumnya.

Kuasa hukum Budiarto Siswojo, Evarisan dan Joko Susanto mengaku lega karena gugatannya dikabulan majelis hakim. Sejak awal pihaknya yakin bakal memenangkan perkara ini.

Menurut Evarisan, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli wajib disimpan di kantor notaris karena para tergugat belum membayar lunas pembelian lahan di bekas gusuran Kampung Cebolok itu.

Baca lainnya: Semarang Music Fashion Festival, Ajang Kreasi Seni Budaya Pelajar SMP

Para tergugat sebenarnya boleh mengambil setiap sertifikat dari notaris apabila sudah ada pembeli yang membayar lunas. Namun, faktanya meski tidak ada yang beli, sertifikat sudah dikuasai.

“Kami sangat bersyukur, sesuai fakta persidangan para tergugat terbukti wanprestasi. Sekarang kami minta semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan,” pinta dia.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Sugeng enggan mengomentari putusan pengadilan. “Maaf, tidak dulu. Saya hanya subtitusi (pengacara pengganti),” ucapnya usai persidangan ke awak media. []

Related posts