BacaJogja – Warga menangkap pria berinisial RA, 20 tahun, warga Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Pria ini tidak berkutik saat mencuri baterai hybrid di Pantai Goa Cemara, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, pada Sabtu, 26 Noveber 2022 dini hari.
Oleh warga, pencuri ini kemudian diserahkan ke Polsek untuk proses hukum lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus. RA pun harus mendekam di ruang tahanan.
Baca Juga: 5 Menit Parkir, Motor dan Rp1,5 Juta Raib Dicuri di Kulon Progo
Kapolres Bantul AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika hari Jumat, 25 November 2022 warga bermaksud memasang CCTV di sekitar rumah hybrid yang berada di kompleks Pantai Goa Cemara.
Pemasangan CCTV dilakukan karena dua hari sebelumnya, sebanyak enam baterai hybrid yang disimpan telah hilang dicuri. Dengan hilangnya enam baterai tersebut, Pokdarwis Goa Cemara mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.
Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Pasar Prambanan Sleman
“Karena ada kasus pencurian, warga pun memasang CCTV untuk meningkatkan pengamanan. Nah saat itulah, warga melihat ada tiga baterai hybrid di bawah pohon ketela, di sebelah timur lokasi penyimpanan,” ujarnya, Minggu, 27 November 2022.
Warga menduga, bahwa pelaku sengaja menyimpan baterai tersebut untuk kemudian akan diambilnya lagi. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, warga pun berjaga-jaga dan terus memantau CCTV yang telah terpasang.
Baca Juga: Dikira Petugas PLN, Ternyata Pencuri Gondol Motor di Kulon Progo
Pada malam harinya, warga melihat di CCTV, ada seorang pria yang mengendap-endap akan mengambil baterai tersebut. Warga yang sudah menunggu pun langsung meringkus pelaku. Pria asal Lendah, Kulon Progo pun tidak bisa berkutik saat tertangkap basah oleh warga.
“Warga melihat pelaku di CCTV dan menangkapnya. Pelaku pun dibawa ke Polsek Sanden untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus. RA pun harus mendekam di ruang tahanan. RA terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []