BacaJogja – Kuasa hukum lima terdakwa kasus Klitih Gedongkuning yang merenggut satu korban jiwa pelajar SMA 2 Muhammadiyah Yogyakarta, sepakat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa. Vonis 10 tahun diberikan kepada terdakwa RNS dan 6 tahun bagi FAS, MMA, HAM serta AMH. Saat banding, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta justru menguatkan putusan PN Yogyakarta ini.
Baca Juga: Usai Vonis, Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Histeris, Menangis dan Pingsan
Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH mengatakan, kasasi ke MA bukan semata persoalan bahwa terdakwa didakwa dihukum 10 atau 6 tahun. “Tapi ada ada hal prinsipil bagi kami yang harus diperjuangkan bahwa fakta di persidangan jelas membuktikan terdakwa tidak tahu menahu peristiwa klitih Gedongkuning,” ujarnya usai mengajukan permohonan kasasi di PN Yogyakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia menegaskan, kelima terdakwa sama sekali tidak terlibat kejadian itu. “Jangankan melihat, tahu saja tidak dan tidak berada di lokasi itu. Maka seruan kami sebagai tim advokasi korban salah tangkap dan korban rekayasa kasus Klitih Gedongkuning, bebaskan para terdakwa dan tangkap pelaku klitih Gedongkuning yang sebenaranya,” jelasnya.
Baca Juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Yogyakarta Divonis 10 Tahun
Tafiqurrahman mengatakan, dalam pengajuan kasasi ini ada fakta baru yang menegaskan bahwa terdakwa benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Itu pasti ada. Tapi mohon ini kami keep dulu, untuk kami sampaikan dalam memori kasasi,” ungkapnya.
Dia optimistis kasasi yang diajukan akan diterima dan dikabulkan hakim MA. “Kami optimistis hakim Mahkamah Agung menegakkan keadilan bagi kami. Kami sserahkan kepada Allah agar menggerakkan hati mereka untuk membebaskan para terdakwa,” kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tolak Tuntutan Jaksa
Menurut dia, saat ini kondisi pata terdakwa benar-benar terpukul. Mereka masih pelajar yang membutuhkan bimbingan keluarga dan harus menjalaani keadaan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. “Para terdakwa mengalami penganiayaan untuk mengakui perbuatannya,” ujarnya. []