BacaJogja – Tiga bandar judi togel masing-masing berinisial EK, 41 tahun; WS, 66 tahun dan IS, 25 tahun tak berkutik setelah polisi menangkapnya. Ketiga bandar ini merupakan warga Imogiri, Bantul, Yogyakarta.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengatakan, penangkapan ketiga bandar judi bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat Curhat yang rutin digelar Polsek Imogiri bersama warga.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap 6 Pelaku Judi Online dan Togel, Ini Identitasnya
Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menerjunkan petugas Unit Intelkam. “Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada tiga tersangka,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Polres Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Rabu, 1 Fabruari 2023.
Polisi melakukan penggerebekan setelah memastikan adanya aktivitas perjudian di rumah ketiga tersangka, pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam. Dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka, polisi menyita uang senilai Rp1,9 juta, gawai dan kertas rekap transaksi perjudian.
Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Komunitas Judi Sabung Ayam di Pajangan
Uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan dari ketiga tersangka. Dalam sehari transaksi perjudian togel yang dijalani oleh tersangka beromzet Rp500.000 sampai Rp1 juta. Pelanggan biasanya memasang taruhan dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah per hari.
Kapolsek mengatakan, dari keterangan tersangka sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Mereka tidak bekerja sendiri-sendiri, namun ada bandar yang lebih besar di atasnya.
Baca Juga: Delapan Orang Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Berjudi di Kulon Progo
Para tersangka mengirimkan uang kepada bandar lebih besar. “Saat tersangka mendapatkan hasil Rp1 juta, tersangka hanya mendapat sekitar Rp250.000 dalam sehari,” ungkapnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain. “Kami masih mengembangkan kasus perjudian togel ini,” ucapnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. []