Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, Hari Penegakan Kedaulatan Negara

  • Whatsapp
monumen serangan umum 1 maret 1949
Monumen Serangan Imum 1 Maret 1949 di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Hari 1 Meret 74 tahun yang lalu, ada peristiwa penting di Yogyakarta. Peristiwa itu disebut Serangan Umum 1 Maret 1949. Presiden Joko Widodo menetapkan peristiwa tersebut ditetapkan sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Peristiwa 1 Maret 1949 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia. Serangan ini merupakan respons terhadap Agresi Militer Belanda II atas pendudukan ibu kota RI di Yogyakarta dan beberapa wilayah sekitarnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Serangan Umum dilakukan pada tanggal 1 Maret 1949 pada pukul 06.00 pagi, bersamaan dengan berbunyinya sirine tanda jam malam berakhir dan berita kemenangan ini kemudian menyebar hingga akhirnya sampai ke Washington DC, Amerika Serikat yang mana saat itu PBB sedang bersidang dan diikuti oleh perwakilan Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta sebagai Hari Besar Nasional

Pada saat itu, Sri Sutan HB IX merupakan tokoh penting di balik peristiwa besar ini. Sri Sultan HB IX mengirim surat kepada Panglima Sudirman dan menganjurkan agar mengadakan serangan guna merebut kembali Yogyakarta dari tangan Belanda. Peristiwa inilah yang membuat Republik Indonesia tetap dianggap eksis dan terbukti berdampak di dunia internasional.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada mengatakan, peristiwa 1 Maret 1949 menjadi tonggak awal dimulainya kembali perjuangan mempertahankan Kemerdekaan RI. Dalam perespekstif ini, tidak hanya berarti bagi rakyat dan Pemerintah DIY saja akan tetapi juga kepentingan bagi seluruh Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Rangkaian Acara Mengenang Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta

“Bukan untuk menokohkan seseorang, tetapi sebuah ikhtiar untuk mengingat kembali kesatupaduan perjuangan TNI bersama rakyat. Mereka terlibat pada peristiwa bersejarah itu bukan oleh pejuang kemerdekaan dari Yogyakarta sendiri, tetapi mereka berasal dari seluruh negeri ini,“ kata Sri Sultan HB X pada saat usulan Pemda DIY tentang penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional, Selasa, 12 Oktober.

soedirman dan HB IX
Jenderal Soedirman dan Sri Sultan HB IX (Foto: Kozio/wikipedia)

Berdirinya NKRI telah melalui proses sejarah yang panjang dari rentetan sejak peristiwa sejak tumbuhnya akar kolonialisme di Indonesia di awal abad 17 hingga akhir masa perang kemerdekaan tahun 1949. Rangkaian peristiwa itu telah melahirkan tokoh-tokoh pahlawan bangsa dan sebagian dari peristiwa itu telah diperingati sebagai hari besar nasional.

Baca Juga: Respons Mendagri Tito Karnavian soal Usulan Pemda DIY 1 Maret Jadi Hari Besar Nasional

Dampak dari Serangan Umum 1 Maret 1949 ini Republik Indonesia ditegakkan kembali kedaulatannya, serangan yang dirancang sebagai peristiwa politik militer agar Republik Indonesia dianggap tetap eksis meski kepemimpinan negara ditawan terbukti berdampak internasional.

Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Presiden Jokowi menyatakan momentum 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara berdasarkan Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022. Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Serangan atau perjuangan rakyat Yogyakarta ini mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional. Perjuangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa masih adanya persatuan, kesadaran, semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Momentum Serangan Umum 1 Maret Diusulkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut dikutip dari laman setkab.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.

Baca Juga: Ayo Warga Yogyakarta, Dukung 1 Maret Sebagai Hari Besar Nasional

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Mengusulkan 1 Maret Menjadi Hari Besar Nasional

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI, Polri, laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.

Presiden dalam Keppres 2/2022 tersebut menegaskan, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. []

Related posts