BacaJogja – Polisi menangkap pria berinisial FK, 21 tahun, warga Sanden Bantul. Pria ini nekat menggasak ratusan bungkus rokok di sebuah toko yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Bantul. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, kasus ini bermula saat FK mendatangi sebuah toko di Jalan Urip Sumoharjo, Pedukuhan Bejen, Kalurahan Bantul, Selasa, 28 Maret 2023 pukul 04.45 WIB. Di toko itu FK bilang mau membeli rokok satu slot.
“Karena merek rokok yang diinginkan pelaku jumlahnya tidak ada satu slof, pelaku meminta korban mengeluarkan rokok dengan berbagai merek dari etalase,” kata Wahyu saat jumpa pers, Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga: Polisi Gadungan Todongkan Air Softgun Peras Dua Korban di Bantul
Korban pun menuruti keinginan FK yang saat itu mengaku sebagai anggota Polres Bantul. Setelah membawa pergi puluhan bungkus rokok itu, pelaku meninggalkan nama dan nomor telepon sebagai jaminan.
“Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polres Bantul. Alasannya ambil banyak rokok karena neneknya meninggal dan rekan-rekannya datang. Kalau rokok tidak habis akan dikembalikan, pelaku juga meninggalkan nomor telepon dan nama untuk meyakinkan korban,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Identitas dan Pengakuan Kasat Reskrim Polres Bantul Gadungan
Namun FK tak kunjung kembali ke toko itu. Merugi sekitar Rp 4,4 juta, korban lalu melapor ke Polsek Bantul.”Tersangka kami amankan di Sanden tanggal 29 Maret pagi. Kami juga menyita barang bukti puluhan bungkus rokok berbagai merek, 4 ban mobil dan satu unit motor yang dipakai beraksi,” jelas Wahyu.
Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno menambahkan, FK mengaku telah menggondol 165 bungkus rokok. Dari jumlah itu hanya tersisa 62 bungkus, lainnya telah dijual kepada seseorang di Kota Jogja.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bantul Gadungan Tipu Mahasiswi Cantik Luar Dalam
“Hasil penjualan rokok itu sama tersangka dibelikan 4 ban mobil. Tersangka ini punya satu mobil dan mau mengganti ban mobilnya,” ungkap Sutrisno.
Sudah Beraksi 15 Kali di Bantul
Dari penyidikan, FK sudah beraksi di 15 TKP dalam 6 bulan. Adapun 15 TKP itu meliputi Kapanewon Bantul, Pandak, Kretek, dan Bambanglipuro. “Modusnya sama, mengaku sebagai polisi. Saat beraksi dia bilang dari Polres Bantul lalu meninggalkan nama dan nomor telepon di secarik kertas,” kata Sutrisno.
Sutrisno menegaskan FK bukan anggota Polri. FK juga pernah terjerat kasus pencurian rokok di Srandakan tiga tahun lalu. “Yang bersangkutan adalah satpam dan satpamnya masih berstatus aktif,” katanya.
Baca Juga: Perempuan asal Sleman Tertipu Luar Dalam Polisi Gadungan
Sementara itu, FK mengakui perbuatannya. “Kemarin jual itu dapat Rp 3,7 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari sama beli pelek mobil. Itu aja nombok buat beli pelek mobil,” ucapnya.
Dalam aksinya, FK mengaku sebagai polisi. FK menyebut biasanya masyarakat takut dengan polisi. Sehingga FK tidak mendapatkan perlawanan yang berarti tiap beraksi. “Saya mengaku sebagai polisi dan korban percaya-percaya saja. Saya mengaku polisi ya biar dikasih gitu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, FK disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. []