BacaJogja – Satreskrim Polres Kulon progo mengamankan pria berinisial DAM, 19 tahun, warga Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah. DAM diduga akan melakukan pembunuhan pacarnya, pria berinisial FFP di sebuah losmen di wilayah Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Yogyakarta.
Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran takut korban membongkar asmara sesama jenis yang telah dijalani selama ini. DAM dan FFP merupakan sepasang pria yang menjalin hubungan asmara sesama jenis. Dalam menjalankan aksinya, DAM mengajak temannya, WA, 19 tahun, warga Bengkulu.
Baca Juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan di Wirobrajan Yogyakarta
“Aksi percobaan pembunuhan ini karena DAM takut korban membongkar asmara sesama jenis yang telah dijalani selama ini,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Rakhmat Darmawan.
Dia mengatakan, aksi percobaan pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 18 Maret 2023. Kronologi bermula saat DAM memboncengkan korban FFP menuju penginapan sekitar Glagah Temon. Keduanya langsung masuk kamar nomor 9. Sedangkan teman pelaku, WA berada di kamar nomor 8.
Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Jogja Ditangkap
Sekira pukul 18.00 WIB ketika korban sedang mandi, pelaku WA masuk ke kamar nomor 9. Kedua pelaku, DAM dan WA melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyeret korban ke dalam kamar mandi losmen.
Saat dianiaya korban berteriak teriak minta tolong. Penjaga penginapan mendengar teriakan korban kemudian berusaha membuka kamar. Namun kamar dikunci dari dalam kemudian menyuruh orang untuk minta bantuan ke Pos Polairud Glagah.
Anggota Polairud Glagah dapat membuka kunci pintu melalui jendela yang tidak terkunci. Kemudian masuk dan mengamankan dua pelaku di dalam kamar mandi.
Baca Juga: Perselingkuhan Berujung Pembunuhan di Laguna Depok Bantul
Salah satu pelaku masih memegang pisau dan pelaku lain membekap mulut korban. Kedua pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo.
“Motifnya karena takut kalau hubungannya itu diketahui oleh orang tua. Jadi ini hubungan sesama antara salah satu pelaku (DAM) dengan korbannya.,” ucap AKP Rakhmat Darmawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua pisau gagang kayu dan satu pisau lipat, telepon genggam, gunting, dan kantong plastik. “Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 170 Ayat 2e KUHP,” ujarnya. []