BacaJogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Beny Suharsono menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DIY berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57/TPA tahun 2023. Pelantikan digelar di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023.
Sri Sultan mengatakan, peran Sekda sangat sentral karena berkewajiban membantu gubernur menyusun kebijakan, dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah. Sekda dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dalam struktur kepegawaian Pemda DIY.
Baca Juga: Tiga Nama Calon Sekda DIY Pengganti Kadarmanta Baskara Aji
Sekda juga sekaligus berperan sebagai Pembina ASN, menggantikan posisi Kepala Daerah. Oleh karena itu, pengangkatan Sekda DIY wajib berdasarkan atas pertimbangan kemampuan, kepercayaan dan akuntabilitas pejabat tersebut.
Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, Sekda wajib bertindak sebagai komunikator pemerintah untuk mencerminkan kebijakan Pemda DIY. Sekda DIY perlu memiliki kearifan dengan turut menyemai nilai-nilai budaya dan Keistimewaan Yogyakarta.
Baca Juga: Sri Sultan Lantik Wiyos Santoso sebagai Pj Sekda DIY
“Sekda juga harus berperan dalam mengakselerasi pembangunan, antara lain aktif dalam koordinasi Proyek Strategis Nasional, pembangunan wilayah Jogja Bagian Selatan, serta berbagai pembangunan infrastruktur pemerintah daerah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat DIY,” jelas Sri Sultan.
Menurut dia, pada RPJPD 2005-2025 memberikan tekanan prioritas pada pentingnya pemberian pendampingan, subsidi, dan investasi yang lebih besar dalam upaya merealisir skema Jogja Menghadap ke Selatan. “Pemenuhan hak-hak dasar bagi penduduk miskin melalui peningkatan pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, budaya, ekonomi, dan infrastruktur juga menjadi sebuah urgensi,” kata Sri Sultan.
Baca Juga: Warga Sepakat Membuka Kembali TPST Piyungan Bantul
Sekda DIY terlantik, Beny Suharsono mengatakan, sesuai dengan arahan Gubernur DIY, ia akan berupaya untuk membantu program pengurangan angka kemiskinan menuju ke angka 8,66 persen di tahun 2027. Fokus yang kedua adalah pembangunan wilayah selatan supaya bisa berkembang dan tumbuh lebih baik, seperti pertumbuhan yang ada di DIY bagian utara dan tengah.
“Kami akan serius berfokus melaksanakan reformasi kalurahan yang dicanangkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di wilayah selatan tanpa meninggalkan wilayah utara. Kemudian melakukan budaya inovasi juga akan dilakukan untuk merubah atau memperteguh percepatan reformasi didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi,” kata Beny.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Pandemi Covid-19, Yogyakarta PPKM Level 4
Sementara terkait TKD yang banyak disalahgunakan, dirinya tidak akan diam. Saat ini semua sedang berproses lebih jauh dan lebih detail. Proses penanganan TKD sudah ditangani secara baik sehingga dapat dilakukan pemanfaatan yang sesuai dengan koridor perundang-undangan.
“Semua sudah berproses dan berlangsung supaya kita bisa mendapatkan peta penanganan. Intinya pemanfaatan tanah desa sepenuhnya untuk kepentingan kemakmuran masyarakat di kelurahan lebih besar,” tutup Beny. []