BacaJogja – Polda DIY berhasil menangkap BM, 54 tahun, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sleman. Adapun korban dalam kasus tersebut sebanyak 17 anak dengan rentan usia korban 13-17 tahun. Beberapa korban masih berstatus pelajar SMP dan SMA di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Kasus ini berhasil diungkap setelah ada guru yang melakukan razia handphone siswa. Kemudian didapati adanya percakapan tidak senonoh atau chating seks di dalam grup yang diikuti oleh beberapa siswa.
Baca Juga: Kronologi Pencabulan Sopir Travel pada Pedagang Mi Ayam di Kulon Progo
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berhasil membongkar kasus yang menyita perhatian publik ini. Namun di sisi lain Kustini juga prihatin dengan masih adanya kasus prostitusi anak.
“Satu sisi kita bangga dengan keberhasilan pihak kepolisian, tapi di sisi lain kita prihatin karena masih ada kasus seperti ini dan para korbannya anak-anak di bawah umur,” ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kulon Progo
Kustini juga memastikan melalui dinas terkait sudah bergerak memberikan pendampingan psikologi kepada korban yang berdomisili di Sleman. “Dari UPTD PPA sudah memberikan pendampingan. Dan ke depan dari KPAD dan UPTD dan koordinasi dengan instansi lainnya akan melakukan tracing baik ke korban, keluarga atau pun sekolah,” terangnya.
Dia juga memastikan hak-hak korban sebagai anak dan pelajar terpenuhi, termasuk pendidikan atau sekolahnya ini, jangan sampai putus sekolah.
Baca Juga: Pria di Kota Yogyakarta Tega Cabuli Anak Tiri di Siang Bolong
Kustini kembali mengingatkan peran orang tua untuk aktif memantau aktivitas putra putrinya termasuk mengecek isi di dalam handphone atau gadget yang dimiliki. “Anak-anak yang kini sudah difasilitasi handphone, mohon orang tua bisa memantau juga dan berhak tau isinya apa saja. Karena mereka masih tanggung jawab kita sebagai orang tua,” jelas Kustini.
Kustini menyampaikan bahwa handphone ibarat dua mata pisau. Satu sisi sangat memudahkan siswa untuk belajar, namun memiliki dampak luar biasa. Seperti kaitannya dengan pergaulan bebas, chat seks dan lainnya. “Termasuk saya ingatkan lagi soal jam malam. Orang tua harus memastikan anak-anaknya berada di rumah setelah pukul 22.00 malam,” tegas Kustini.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Kostel Umbulharjo Yogyakarta
Orang nomer satu di Kabupaten Sleman ini juga memastikan bahwa pemerintah melalui Satpol-PP Sleman rutin melakukan razia di sekolah untuk memastikan pelajar tidak terlibat dalam aktivitas kenalakan remaja sekaligus kemungkinan prostitusi.
“Kami melalui Satpol-PP sebenarnya sudah rutin sambang ke sekolah. Kami razia barang-barang yang dibawa pelajar termasuk handphone. Itu sebagai langkah antisipasi kenakalan remaja sekaligus kemungkinan prostitusi di kalangan pelajar,” pungkas Kustini. []