Metode Ramah Lingkungan, Investor Olah Sampah 60 Ton per Hari di Yogyakarta

  • Whatsapp
sampah di yogyakarta
Kondisi sampah di Kota Yogyakarta. (Foto: Pemkot Kogyakarta)

BacaJogja – Sebuah perusahaan dalam negeri siap berinvestasi dalam pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta. Perusahaan ini mengadopsi teknologi asal Korea Selatan.

Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, investor yang tertarik menanamkan modal ini merupakan perusahaan dari Yogyakarta yang berafiliasi dengan perusahaan asal luar daerah. “Jenis sampah yang diolah nantinya bisa lebih beragam antara anorganik dan juga organik dengan teknologi dari Korea,” ungkapnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Volume Sampah di Sleman Mulai Turun 46 Ton per Hari

Singgih menjelaskan metode pengolahan sampah dengan pembakaran H20 atau air yang dipisahkan dengan mengambil nitrogennya. Metode ini ramah lingkungan. Prosesnya juga menggunakan teknologi pembakaran yang sangat tinggi mencapai 150 derajat celcius. “Dari investor juga ada yang sanggup untuk menyediakan jasa pengolahan sampah sampai dengan kapasitas 60 ton per hari,” tuturnya.

Menurut dia, skema kerja sama yang akan disepakati berupa tipping fee dari Pemerintah Kota Yogyakarta per tonase sampah yang diolah. Harapannya akhir 2023 atau awal 2024 sudah bisa operasi.

Baca Juga: Model TPS3R KUPAS Panggungharjo Bantul Menjadi Contoh Atasi Sampah di Yogyakarta

“Investasi full dari mereka, kami harapkan nanti ada pemilahan juga dari sumber sampah karena pemilahan di lokasi pengolahan itu memakan waktu yang cukup banyak sekitar 60 an persen dari waktu yang digunakan untuk mengolah,” jelasnya.

Di sisi lain, Singgih mengingatkan masyarakat tidak membuang sampah di pinggir jalan dan tempat-tempat yang tidak selayaknya untuk membuang sampah. Masyarakat harus mengelola sampah dari masing-masing rumah, sehingga sampah yang dibuang hanya sampah residu.

Baca Juga: Biopori ala Jogja Mbah Dirjo Mampu Kurangi Sampah 28,9 Ton di Kota Yogyakarta

Pemkot melalui Satpol PP juga terus melakukan operasi. Warga yang buang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan atau tipiring. Seperti Senin kemarin ada lima orang pembuang sampah sembarangan.

“Saya berharap ini tidak terjadi lagi karena kami juga sudah membuka depo sampah lebih panjang hingga jam 12, ada yang jam satu bahkan beberapa lokasi juga dibuka sore,” paparnya. []

Related posts