BacaJogja – Pengendara motor tertabrak kereta api (KA) Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, daerah Argosari, Bantul, pada Rabu, 17 Januari 2024. Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut.
Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian setempat, Polsek Sedayu, Bantul. Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.
Baca Juga: Penjelasan Resmi PT Railink soal Keterlambatan KA Bandara YIA
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Namun keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama.
“Selain itu, Daop 6 juga berharap pihak Pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan,” kataya dalam siaran pers, Kamis, 18 Januari 2024.
Sementara ini masih ada perlintasan di daerah Argosari Kabupaten Bantul yang tidak terjaga, yakni JPL 706 km 527+769 lebar 2,6m JPL 707 km 528+277 lebar 2,75m dan JPL 708 km 528+398 lebar 3m.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Krisbiyantoro mengungkapkan, Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Baca Juga: KA Bandara Yogyakarta Bagi-bagi Merchandise
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
“Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di JPL 713 yang tidak terjaga, maka JPL tersebut akan ditutup, selanjutnya bisa menggunakan jalan alternatif lainnya,” jelasnya. []