Jadwal, Syarat Pendaftaran, Proses Seleksi PPDB SD di Yogyakarta

  • Whatsapp
PPDB SD Jogja
PPDB SD Kota Yogyakarta (Istimewa)

BacaJogja – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD di Kota Yogyakarta sudah di depan mata. Pemkt Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendataan PPDB real time online tahun ajaran 2024/2025.

Di Kota Yogyakarta ada 25 SD negeri dengan daya tampung 2.044 siswa baru. Untuk proses pendaftaran dimulai pada 21 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: SMA Muhi Yogyakarta Serahkan 48 Hewan Kurban kepada Sekolah, Instansi, dan Masjid

Untuk jelasnya silakan simak teknis panduan PPDB SD Kota Yogyakarta di bawah ini:

Syarat Pendaftaran
– Berusia 7 (tujuh) tahun atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024
– Akta Kelahiran asli dan 2 (dua) lembar fotokopi
– Surat Keterangan Lulus jenjang Pendidikan taman kanak-kanak bagi yang memiliki
– Fotokopi Kartu Keluarga 2 (dua) lembar dan menunjukkan Kartu Keluarga asli.

Baca Juga: Asal Usul dan Perkiraan Usia Gajah Mada

Proses Seleksi
1. Pengajuan Pendaftaran secara Online melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com, memilih maksimal 2 (dua) SD pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2024 pukul 10.00 WIB;

Verifikasi Pendaftaran di salah satu pilihan SD pada tanggal 24 – 25 Juni 2024 pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan menyerahkan:
1. Akta Kelahiran Asli dan 2 (dua) lembar fotokopi Akta Kelahiran;
2. Surat Keterangan Lulus Taman Kanak-kanak/RA bagi yang memiliki;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2 (dua) lembar dan menunjukkan Kartu Keluarga asli.
Seleksi berdasarkan urutan usia (mulai dari yang tertua sampai dengan yang termuda) sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk pendaftar yang berasal dari dalam zona mendapatkan tambahan usia 30 (tiga puluh) hari.
– Pengumuman Hasil seleksi dapat dilihat di laman https://yogya.siap-ppdb.com pada tanggal 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WIB
– Apabila peserta didik baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
– Calon peserta didik baru yang tidak diterima, dapat mendaftar ke-54 SD Negeri dengan sistem PPDB Offline.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Damri Rute Malioboro, Baron, dan Parangtritis

Seperti diketahui PPDB ini mengacu pada dasar hukum Permendikbud nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

Di Kota Yogyakarta juga berdasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta didik Baru pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta

Selain itu juga Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta No. 100.8/104 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang dselenggarakan secara Real Time Online (RTO) Tahun ajaran 2024/2025. []

Related posts