BacaJogja – Di tengah keramaian Kota Yogyakarta, Sumbu Filosofi yang mempesona kini menghadapi tantangan besar: reklame ilegal yang mengancam keindahan warisan dunia ini. Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bertekad untuk mengembalikan pesona dan kenyamanan kawasan tersebut.
Seiring dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta, Satpol PP menggandeng Satpol PP DIY, Polresta, dan Polisi Militer TNI untuk melancarkan operasi penertiban reklame ilegal. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi sebuah upaya serius untuk menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai destinasi berkelas dunia.
Baca Juga: Bantul Creative Expo 2024, Pesona Festival Seni dan Jajanan yang Memikat
“Operasi ini adalah bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame,” ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, saat ditemui di kawasan Tugu Yogyakarta.
“Hari ini, kami memulai dengan membongkar empat reklame di Jalan Pasar Kembang. Ini adalah peringatan terakhir setelah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri,” sambungnya
Octo Noor Arafat menjelaskan bahwa upaya ini merupakan fase akhir dari proses yang diawali dengan surat peringatan. “Jika pemilik reklame tidak mengindahkan surat peringatan, kami terpaksa melaksanakan pembongkaran. Kami berharap langkah ini bisa mendorong semua pihak—pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menjaga keindahan Sumbu Filosofi.”
Baca Juga: Bantu Seperangkat Gamelan untuk Komunitas Kejogja di Kalsel, Sultan Resmikan Banjar Arum
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho, juga menekankan dukungan penuh terhadap upaya ini. “Kami mendukung sepenuhnya penerapan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024. Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menjaga integritas Sumbu Filosofi dari gangguan reklame komersial yang tidak sesuai.”
Di tahun 2024 ini, Satpol PP berencana untuk lebih intensif dalam penertiban reklame, dengan harapan pemilik usaha jasa reklame dapat lebih patuh terhadap peraturan yang ada. “Kami ingin melihat kesadaran dari pemilik reklame untuk mematuhi peraturan. Dengan kesadaran ini, tidak perlu lagi kami turun tangan untuk pembongkaran,” ungkap Octo Noor Arafat.
Baca Juga: Geplak Madu: Solusi Aman dan Mudah Melaporkan Perundungan di Bantul
Kesadaran akan peraturan reklame bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menciptakan manifestasi Kota Yogyakarta yang tertib dan indah. “Mari kita jaga bersama warisan dunia ini, agar Sumbu Filosofi tetap menjadi simbol keanggunan dan keteraturan kota kita,” ajak Octo.
Dengan langkah tegas ini, Yogyakarta berupaya menjaga warisan dunia yang tak ternilai harganya, sambil memastikan bahwa setiap reklame yang ada di kota ini sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. []