Pemkab Sleman Serahkan Sertifikat Tanah Warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan-Lemahbang

  • Whatsapp
sertifikat tanah
Pemkab Sleman Serahkan 87 Sertifikat Tanah Warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan-Lemahbang (Istimewa)

BacaJogja – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada warga yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan Prambanan-Lemahbang di Kalurahan Gayamharjo. Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di kantor Kalurahan Gayamharjo pada Senin (2/8).

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, menjelaskan bahwa dalam acara tersebut diserahkan 87 sertifikat dari pengadaan tanah segmen B, dari total 454 sertifikat yang direncanakan.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Dominasi Kompetisi Lari Atletik se-DIY, SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta Juara Umum

Pengadaan lahan ini terbagi menjadi dua segmen, yaitu segmen A dengan luas 189.528 m² dan panjang 4,6 km, serta segmen B seluas 147.227 m² dan panjang 4,5 km.

“Segmen A mencakup 358 bidang yang terdampak, dengan 266 bidang telah disertifikatkan. Sementara segmen B mencakup 309 bidang terdampak, dengan 188 bidang telah disertifikatkan. Bidang-bidang yang disertifikatkan adalah yang sejak awal sudah memiliki sertifikat,” jelas Agung.

Baca Juga: Serunya Nostalgia Gobak Sodor PNS DIY Rayakan 12 Tahun Keistimewaan di GOR Among Raga Yogyakarta

Sertifikat yang diserahkan seluruhnya berada di Kalurahan Gayamharjo, dengan rincian 60 sertifikat di Padukuhan Gayam, 15 sertifikat di Padukuhan Lemahbang, dan 12 sertifikat di Padukuhan Nawung. Sertifikat yang belum diserahkan saat ini masih dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Bupati Kustini menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga: Sego Kulit Pak Sabar: Kuliner Lezat dan Murah Meriah di Yogyakarta, Hanya 15 Ribu!

Ia menegaskan bahwa dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan yuridis yang melindungi hak pemiliknya.

“Kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, saya berharap agar dokumen ini dirawat dengan baik dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan para penerima,” ujar Bupati Kustini. []

Related posts