BacaJogja – Seorang pria berinisial HH, 32 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri burung milik tetangganya di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto dalam siaran pers belum lama ini menyatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (20/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diketahui melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Korban mengalami kerugian akibat kehilangan burung peliharaan yang ditaksir senilai Rp 5 juta.
Baca Juga: Kuliner Langka dan Seni Tradisional Menanti Anda di Pesta Rakyat Teras Malioboro 1
AKP Purwanto, pelaku sudah sering ketahuan mencuri burung dan mungkin barang lainnya, tapi sebelumnya masalah diselesaikan lewat mediasi. “Kali ini, para korban yang kesal akhirnya melaporkan HH ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Purwanto menjelaskan, modus pelaku adalah mengambil burung dari dalam sangkar menggunakan tangan kanannya. “Saat melakukan aksinya, pelaku terindikasi berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Kasus pencurian ini semakin meresahkan warga sekitar karena sasaran pelaku adalah tetangga-tetangganya sendiri. Akibat ulahnya, HH sempat diusir dari kampung halamannya beberapa waktu lalu.
HH sempat melarikan diri ke Palembang untuk tinggal bersama saudaranya. Namun, karena tidak betah, ia kembali ke Sleman dan mengulangi perbuatannya. Uniknya, burung hasil curian tidak dijual, melainkan dipelihara sendiri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, HH kini dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Polresta Sleman)