BacaJogja – Upaya melindungi dan memanfaatkan aset wakaf terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Kedua instansi sepakat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di DIY melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam acara Pembinaan Nadzir dan Launching Bulan Wakaf DIY, Rabu (2/10/2024), di Aula Kemenag DIY.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej, Kakanwil BPN DIY Suwito, serta perwakilan ormas keagamaan, bank, dan instansi terkait. Semua pihak berkomitmen untuk mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival 2024: Menghidupkan Gatotkaca di Panggung Street Art Yogyakarta
Ahmad Bahiej dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya empat pilar dalam pengelolaan wakaf: Pengadministrasian, Perlindungan, Pengembangan, dan Pengawasan. “Wakaf adalah titipan harta Tuhan untuk kesejahteraan umat. Sertifikasi adalah salah satu upaya untuk melindungi aset wakaf dari sengketa hukum,” ujarnya.
Bahiej juga menyebut perlunya pengamanan fisik, seperti pemasangan papan nama atau pagar keliling untuk tanah wakaf, agar aset tersebut terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Camping di Potrobayan: Wisata Alam Bantul yang Menawarkan Keindahan dan Kenyamanan Fasilitas Lengkap
Sementara itu, Kakanwil BPN DIY Suwito menegaskan bahwa BPN siap mendukung Kemenag dalam proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami meminta Kemenag DIY segera menginventarisir tanah wakaf yang belum tersertifikat. Kami siap memproses dengan cepat agar tidak ada aset umat yang rentan,” ucapnya.
Suwito juga mengingatkan potensi permasalahan yang bisa muncul jika aset wakaf tidak dilindungi dengan baik. “Di luar DIY, pernah terjadi masjid wakaf dijual oleh ahli waris karena belum tersertifikat. Kita harus mencegah hal serupa di DIY,” tegasnya.
Baca Juga: Skaters Berhasil Sulap Papan Skateboard Bekas Jadi Barang Berharga Tinggi
Data Terbaru: Sertifikasi Tanah Wakaf DIY Capai 96,8%
Saat ini, menurut data dari Kabid Penerangan Agama Islam Kemenag DIY, Nurhuda, DIY memiliki 12.754 lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai 5.171.157 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.358 lokasi atau **96,8% tanah wakaf sudah bersertifikat**. Angka ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset wakaf.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan wakaf, sehingga keberadaannya bisa lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Nurhuda.
Baca Juga: Cagar Budaya Yogyakarta: Menghidupkan Warisan Sejarah untuk Peningkatan Ekonomi
Tak hanya itu, acara ini juga diramaikan dengan peluncuran buku ‘Ceramah dan Khutbah Wakaf Pilihan’. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi para penceramah dan khatib dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai aset strategis umat Islam.
Dengan adanya buku ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap wakaf semakin meningkat, sehingga aset-aset wakaf bisa dikelola dan dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan umat. []