Beredar Foto Bersama Calon Bupati, 4 Lurah Diduga Melanggar Netralitas

  • Whatsapp
netralitas lurah
Lurah berfoto bersama dengan calon bupati dalam acara di Joglo Jamal, Jalan Magelang pada Senin, 7 Oktober 2024. (Istimewa)

BacaJogja – Di masa kampanye Pilkada Sleman 2024, foto sejumlah lurah di Sleman bersama pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Harda-Danang beredar di media sosial dan viral.

Beberapa foto lurah dengan paslon 02 yang menjadi perbincangan tersebut di antaranya adalah Lurah Margorejo, Lurah Bokoharjo, Lurah Sambirejo, dan Lurah Widodomartani. Tentu saja, hal ini memantik diskusi soal dugaan lurah yang tidak netral.

Read More

Umroh akhir tahun

Seperti dalam foto pertama, Lurah Margorejo tampak berada di sebelah calon Bupati (Cabup) Harda Kiswaya bersama beberapa orang lainnya sambil mengangkat tangan dan menunjukkan gestur simbol angka 2 dengan jari.

Baca Juga: Penampakan Jambret Sadis di Bantul yang Sebabkan Kematian Ibu Rumah Tangga

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pertemuan lurah dengan cabup dalam foto tersebut berlangsung di Joglo Jamal. Pertemuan itu diduga merupakan bagian dari pembentukan tim kampanye di wilayah Margorejo.

“Iya, (foto) itu di Joglo Jamal kemarin malam. Itu pembentukan tim kampanye Kalurahan Margorejo. Ada tetangga saya yang ikut soalnya,” ungkapnya.

Serupa dengan gambar sebelumnya, Lurah Widodomartani dan Lurah Sambirejo juga tertangkap kamera sedang berfoto bersama Cabup Harda Kiswaya dengan pose yang sama. Bahkan, Lurah Sambirejo terlihat akrab dengan memegang bahu Harda Kiswaya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Buka 589 Formasi PPPK Tahun 2024, Cek Syarat dan Kriterianya!

Sementara itu, gambar Lurah Bokoharjo memperlihatkan dirinya duduk di bangku depan bersama dua orang lainnya, salah satunya Ketua DPRD Sleman, dengan latar belakang gambar paslon Harda-Danang. Diduga, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye, dan Lurah Bokoharjo berada bersama jajaran tim pemenangan.

lurah sleman
Lurah berfoto bersama dengan calon bupati dalam acara di KenZ Billiard pada Minggu, 6 Oktober 2024. (Istimewa)

Terkait dugaan ketidaknetralan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengingatkan semua lurah dan pamong kalurahan untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024.

“Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami mengimbau agar tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024,” katanya.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Jambret Sadis yang Sebabkan Kematian Ibu Rumah Tangga

Ia menegaskan bahwa lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Bagi yang tidak melaksanakan aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

“Bila teguran berupa sanksi administratif tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Kisah di Balik WJNC 2024: Pingsan di Kerumunan dan Fasilitas Umum yang Rusak

Ia menambahkan bahwa Pasal 282 juga melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya. []

Related posts