Siap-siap! 14-27 Oktober Ada Operasi Zebra Progo 2024, Ini Sasaran yang Dibidik!

  • Whatsapp
operasi lalu lintas
ilustrasi operasi lalu lintas. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, polisi di seluruh Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra untuk meningkatkan kedisiplinan pengandara lalu lintas di jalan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengusung nama sandi Zebra Progo 2024.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Progo 2024 tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan edukatif dan humanis. “Kami berkomitmen untuk mengedepankan kegiatan yang persuasif, didukung penegakan hukum secara elektronik, baik secara statis maupun mobile,” ungkap Michael dikutip dari laman Polres Bantul, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: INNOCEM: Solusi Semen Ramah Lingkungan Karya Mahasiswa UGM

Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Operasi ini bertujuan menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas kecelakaan lalu lintas. Sasarannya meliputi segala bentuk potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan, baik sebelum, saat, maupun setelah Operasi Zebra Progo 2024 berlangsung.

Michael menambahkan bahwa operasi ini juga digelar dalam rangka menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang. “Kami akan menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Bantul, mencakup jalan utama dan jalan alternatif,” tegasnya.

Baca Juga: Jogja Nyawiji Awasi Pemilihan 2024: Komitmen Bersama untuk Pilkada Berintegritas

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan mematuhi peraturan lalu lintas. “Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Jeffry.

Dalam Operasi Zebra Progo 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, termasuk:

– Mengemudikan kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai.
– Mengemudikan kendaraan di bawah umur.
– Berkendara dalam pengaruh alkohol.
– Menggunakan gawai saat berkendara.
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
– Melebihi batas kecepatan.
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
– Kendaraan tidak layak jalan atau tidak dilengkapi perlengkapan standar.
– Tidak memiliki STNK atau melanggar marka jalan.

Baca Juga: Bakti Bhayangkara 2024: Polda DIY dan Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Jelang Pilkada

Dengan kesadaran dan kepatuhan semua pihak, diharapkan Operasi Zebra Progo 2024 dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Yogyakarta. Mari bersama-sama kita dukung gerakan ini demi keselamatan berkendara! []

Related posts