Operasi Zebra Progo 2024 Siap Dimulai, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak!

  • Whatsapp
operasi zebra progo 2022 di ring raod
Ilustrasi operasi zebra progo 2022. (Foto: Radio Persatuan)

BacaJogja – Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, polisi di seluruh Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggelar Operasi Zebra Progo 2024. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, menegaskan bahwa Operasi Zebra Progo 2024 mengedepankan pendekatan edukatif serta humanis, selain tetap mengutamakan penegakan hukum.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Menyelami Pesona Kuliner Berbasis Budaya Yogyakarta yang Menggoda Selera

“Kami berfokus pada tindakan persuasif dan edukatif yang didukung penegakan hukum berbasis elektronik, baik statis maupun mobile,” ungkap Michael pada Sabtu (12/10/2024).

Pentingnya Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Sasaran Operasi Zebra Progo 2024 meliputi segala bentuk gangguan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. “Kami akan menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Bantul, baik di jalan utama maupun alternatif,” tambah Michael.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Tertib berlalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Gowes APTISI V dan Universitas Sanata Dharma: Makin Eratkan Kolaborasi Perguruan Tinggi Yogyakarta

Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target

Dalam Operasi Zebra Progo 2024, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain:

1. Kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
4. Menggunakan ponsel saat berkendara.
5. Tidak memakai sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
8. Kendaraan tidak layak jalan atau tidak dilengkapi perlengkapan standar.
9. Tidak memiliki STNK atau melanggar marka jalan.

Baca Juga: INNOCEM: Solusi Semen Ramah Lingkungan Karya Mahasiswa UGM

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, Operasi Zebra Progo 2024 diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Yogyakarta. Mari kita dukung pelaksanaan operasi ini demi keselamatan kita semua! []

Related posts