BacaJogja – Foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melanggar netralitas jelang Pilkada Serentak 2024 beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, ASN itu tampak melakukan foto bersama dengan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sleman dan DIY berpose simbol dua jari.
Bahkan foto yang diposting oleh akun TikTok @cherymenyala itu diilustrasikan gerakan pose yang sama dengan wakil paslon 02 Danang Maharsa.
Baca Juga: AMPHURI DIY Gelar Musyda Perdana, Fokus Tingkatkan Pelayanan Haji dan Umrah
Diketahui, ASN yang diduga tidak netral itu pejabat teras Bappeda Sleman. Ia berfoto bersama dua anggota DPRD Sleman dan DPRD DIY dari partai politik yang mendukung paslon 02 di Pilkada Sleman.
Dalam foto berjejer dan dalam sebuah ruangan yang diduga di sebuah rumah tersebut juga nampak Lurah Sukoharjo dan ASN yang berdinas di perpustakaan dan arsip Sleman.
Gaya pose yang diduga berkaitan dengan ketidaknetralan ASN tersebut karena sudah pernah diingatkan oleh Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: SiBakul Jogja Antar Dinas Koperasi dan UKM DIY Raih Penghargaan di PLUT Award 2024
Disebutkan dalam kebijakan itu salah satunya ASN dilarang foto berpose dengan gaya mulai dari mengacungkan jempol hingga menunjukkan simbol cinta atau ‘saranghaeyo’.
Terpisah, Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono menekankan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN. Selain itu, ungkap Budi, berdasarkan surat keputusan bersama lima Kementerian dan Bawaslu, ditekankan pentingnya netralitas bagi setiap ASN dalam gelaran pemilu maupun pilkada.
“Intinya tidak boleh mengikuti kegiatan sebelum, selama dan sesudah kampanye oleh pasangan calon. Ini harus dipatuhi karena ada sanksi bagi ASN yang melanggar,” kata Pramono.
Baca Juga: Science Film Festival 2024 Hadir di Indonesia: Angkat Isu Emisi Nol Bersih dan Ekonomi Sirkular
Sementara itu, dikutip dari Tempo.co, ASN dilarang berpose jari selama masa tahun politik 2024 untuk menjaga netralitas. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Berikut sepuluh pose jari tangan yang dilarang bagi ASN:
– Pose dengan mengangkat jempol.
– Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
– Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
– Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo.
– Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
– Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
– Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
– Pose dengan mengangkat empat jari.
– Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.
– Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.
Selain pose jari, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial. []