BacaJogja – Jajaran Polsek rayon timur Polres Bantul, yang terdiri dari Polsek Pleret, Polsek Banguntapan, Polsek Piyungan, dan Polsek Imogiri, melaksanakan **Operasi Zebra Progo 2024** di Jalan Jejeran-Pleret, Pleret, Bantul, pada Selasa, 22 Oktber 2024.
Dalam operasi ini, petugas menggelar razia kendaraan bermotor dengan fokus pada pelanggaran kasat mata, khususnya yang tidak dilengkapi surat-surat berkendara.
Kanit Lantas Polsek Pleret, Aiptu Kristinawanti, yang memimpin operasi tersebut, mengungkapkan bahwa sebanyak 25 pelanggar ditindak dengan surat tilang. “Dalam razia ini, kami menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, serta STNK dan SIM C milik pelanggar,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Demi Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Aiptu Kristinawanti juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya diharapkan bisa menurun secara signifikan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib dalam berkendara. Bagi yang belum tertib, semoga ke depannya bisa lebih patuh demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi melakukan operasi lalu lintas secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, yakni 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengandara lalu lintas di jalan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengusung nama sandi Zebra Progo 2024.
Baca Juga: Praktis Tanpa Repot, Layanan e-Porter Terintegrasi dengan Access by KAI, Ini Keunggulannya
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Progo 2024 tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan edukatif dan humanis. “Kami berkomitmen untuk mengedepankan kegiatan yang persuasif, didukung penegakan hukum secara elektronik, baik secara statis maupun mobile,” ungkapnya.
Target 14 Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam operasi ini, polisi menargetkan sejumlah pelanggaran yang dianggap berbahaya dan sering diabaikan pengendara. Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus polisi selama Operasi Zebra Progo 2024:
1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Kronologi dan Motif Penganiayaan Remaja hingga Meninggal di Bantul, 11 Orang Ditangkap
7. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
9. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Pengendara yang tidak membawa STNK.
13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Diplomatik. []